Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Agen Gas Bersubsidi PT Buana Parung Fiktif Masih Beroperasi Diduga Disperindag Kabupaten Tangerang Main Mata

132
×

Agen Gas Bersubsidi PT Buana Parung Fiktif Masih Beroperasi Diduga Disperindag Kabupaten Tangerang Main Mata

Share this article
Example 468x60

Tangerang | Wolindonesia.id – Sudah sangat jelas bahwa aturan secara mekanisme dan Perundang-Undangan barang bersubsidi perlu adanya pengawasan yang ketat, aturan baru pun sudah bergulir oleh Pertamina bahwa setiap pembeli wajib menunjukan KTP di Pangkalan Gas Bersubsidi, akan tetapi fakta penelusuran jurnalis kami mendapati bahwa PT. Buana Parung yang beralamat Kp. Kebon Baru RT.01 RW.01 Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten berbentuk bangunan kosong tidak terawat tanpa adanya aktivitas distribusi Gas LPG Melon. Rabu (08/02/2024).

Indikasi penimbunan dan juga distribusi illegal dilakukan oleh PT Buana Parung pasalnya armada perusahaan mendistribusikan di pengecer bukan di pangkalan resmi, mobil truck berplat hitam B 9071 JQO dengan plang milik PT. Buana Parung menurunkan gas didepo isi ulang air minum dimalam hari yang berlokasi di ruko Kana Park Desa Babat Kecamatan Legok, tempat tersebut ditelusuri merupakan bukan pangkalan akan tetapi Depo Air isi ulang, karyawan ketika diwawancarai bahwa membenarkan jual beli Gas Lpg bersubsidi dijual dengan harga Rp. 22.000,- di atas HET serta bisa membeli tanpa aturan dari Pertamina. Jika PT Buana Parung masih melakukan pendistribusian secara serampangan tanpa adanya tempat suplai stok barang maka sudah pasti adanya penimbunan disembarang tempat, disitulah minim pengawasan Disperindag, aturan baku yang dikeluarkan pertamina bukan hanya izin yang masih berlaku akan tetapi tempat agen harus memiliki fasilitas lengkap berstandar ISO, jika tempat saja tidak dimiliki maka Perizinan lainya seperti, kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas (PT Pertamina); bukti pelaporan penunjukan penyalur, Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; Memiliki atau menguasai sarana fasilitas.

Riyan Kadhafi Aktivis Masyarakat dan Cinta Lingkungan menjelaskan bahwa aturan sudah sangat jelas dan wajib diikuti oleh seluruh pelaku badan usaha se-Nasional Indonesia, Jika Terjadi Praktek Gelap Dan Ilegal Seperti Itu, Maka Harus Ditindak Sesuai aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas, Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). Kami akan segera menindaklanjuti bersurat kepada Pertamina Regional Banten dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang agar bisa menutup dan memberikan efek jera secara aturan yang berlaku, jika ada oknum yang campur tangan praktek seperti itu maka kita dari Forum tidak akan tinggal diam, semoga masyarakat bisa merasakan subsidi pemerintah dengan tepat sasaran tanpa campur tangan oknum nakal.

 

 

Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *