Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Blog

Asst.Prof.Dr. Seno Angkat Suara Terkait Kasus Pungutan Liar Di SMAN 4 Kabupaten Banjar

104
×

Asst.Prof.Dr. Seno Angkat Suara Terkait Kasus Pungutan Liar Di SMAN 4 Kabupaten Banjar

Share this article
Example 468x60

Banjar, Wolindonesia.id – Kasus Pungutan Liar di SMAN 4 Kabupaten Banjar viral, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi bahkan dengan lantang meminta aparat hukum agar mengusut kasus yang menurutnya dapat menciderai dunia pendidikan.

Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar membenarkan pihaknya Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar berkedok sumbangan komite sekolah Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan bahkan mengaku pihak yang telah meminta keterangan 18 orang termasuk kepala dan wakil kepala sekolah Man 4 Kabupaten Banjar termasuk akan memeriksa pihak pihak terkait agar terang dan jelas.

kasus ini ramai diperbincangkan publik lantaran dalam kepengurusan komite sekolah juga terdapat nama anggota dewan Dan wartawan.

ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rafiki pun turut menyoroti dan lantang meminta aparat hukum agar mengusut kasus ini hingga tuntas

Ditempat terpisah seorang ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH., CPCLE., CPA turut menyuarakan kasus tersebut

” Perbuatan praktik pungutan liar oleh pihak SMAN 4 Kabupaten Banjar tidak dibenarkan menurut hukum dan sangat mencorong nilai nilai luhur dan moral dalam dunia pendidikan, Sekolah merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan anak anak bangsa, sehingga sangat disayangkan sekali, sekolah justru dijadikan alat untuk melakukan perbuatan tindak pidana pungutan liar.

Sebagai ahli hukum pidana,menurut pendapat hukum saya Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan tindak pidana korupsi tepatnya Pasal 12 huruf e, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI” Jelas Dosen Pengampu mata kuliah Tindak pidana Korupsi Tersebut saat dimintai keterangannya oleh para pewarta Minggu, 15/10/23 melalui media elektronik

Masih dengan pendapatnya, Asst.Prof.Seno menyampaikan ” Setiap perbuatan tindak pidana korupsi yang dalam lingkup sekolah merupakan preseden buruk dalam dunia pendidikan dan kaum intelektual serta masyarakat luas, sehingga praktik-praktik yang demikian harus di tuntaskan dan diberantas, saya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam menangani kasus ini, dan terhadap pelaku harus di tuntut dan dihukum dengan seberat-beratnya” Tutup nya.

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Blog

Post Views: 44