Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Atas Nama Terpidana Anang Diantoko

43
×

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Atas Nama Terpidana Anang Diantoko

Share this article
Example 468x60

Jakarta.Wolindonesia.id – Kejaksaan Agung, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo pada Kamis 26 September 2024.
Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama Terpidana Anang Diantoko.

Adapun objek lelang tersebut yaitu 5 (lima) unit mobil dan 2 (dua) unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000 (delapan miliar empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), dari total nilai limit Rp6.498.800.000 (enam miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (K.3.3.1)

Penulis  : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *