Tangerang Selatan, Wol Indonesia. id- Sat Pol PP merupakam satuan penegak perda untuk menindak bangunan tanpa izi, Baleho , pedagang kaki lima dll, seperti apa yang sudah dilakukan oleh Proyogi Sat Pol PP bagian penindakan sesuai aturan SOP memberi ketegas penjelasan kepada pemilik bangunan baru melakukan segel ke salah satu bangunan yang tidak memiliki Izin PBG.
” Sat Pol PP Tang Sel Memberi Surat Penghentian Kerja Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin PBG https://wolindonesia.id/sat-pol-pp-tang-sel-memberi-surat-penghentian-kerja-bangunan-yang-tidak-memiliki-izin-pbg/ ”
Tapi sangat disayangkan setelah bangunan itu disegel dan diberi himbauan untuk stop pekerjaan sementara sangat disayangkan para pekerja tetap terus melakukan pekerjaan tidak menghiraukan aturan yang ada diduga bangunan tersebut ada oknum sat pol pp tang sel yang membekingi dan oknum tersebut sudah mendapat sejumlah uang, apa itu buat pribadi atau pengurusan surat izin PBG.
Kami awak media mendapat informasi tentang hal tersebut dan sampai saat ini kami awak media belum bisa meminta kejelasan dari oknum tersebut tentang dana tersebut, jumlah nominal yang kami dapat sebesar 14 Juta yang sudah diterima oleh oknum Sat Pol PP.
Seharusnya sebagai petugas penegak perda memberi arahan petunjuk ke masyarakat untuk taat aturan yang ada mengurus PBG bila mendirikan bangunan bukan membekingi bangunan tersebut, ini merupakan pelanggaran.
Saat awak media konfirmasi ulang ke Bangunan tersebut bertemu dengan salah satu karyawan tukang yang lagi kerja di lokasi memberi kejelasan bahwa benar ada surat panggilan dari Sat Pol PP ke pemilik bangunan, Sat Pol PP juga sudah bertemu sama saya dan kita lg bikin PBG dan datang juga sat pol pp dari kecamatan sudah berapa orang yang datang ke sini, kalau kasih berapa nya saya engak tau kan saya cuma kerja mereka komunikasi lewat telepon.
Penulis : Abubakar