Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bertahun-tahun Pembakaran Aluminium Foil Ilegal di Kabupaten Tangerang Tidak Tersentuh, LSM Ampel : Pemerintah Harus Tindak Tegas

84
×

Bertahun-tahun Pembakaran Aluminium Foil Ilegal di Kabupaten Tangerang Tidak Tersentuh, LSM Ampel : Pemerintah Harus Tindak Tegas

Share this article
Example 468x60

Wolindonesia.id | Tangerang – Bertahun tahun pembakaran Aluminium ilegal di kampung Ranca Balok, desa Cukanggalih, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum, sebelumnya satpol PP kabupaten Tangerang Pada Tahun 2022 sudah dengan Judul “DLHK Kabupaten Tangerang Akan Terjunkan Satpol PP ke Pembakaran Aluminium Foil Cukanggalih” pada Selasa, 7 Juni 2022 namun tidak ditindak tegas.

Asap pembakaran Aluminium foil mengandung CO 2, H2S, dioksin, dan Furan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan bekas pembakaran (Abu) Aluminium foil yang dijadikan urugan tanah diduga sangat merusak tanah dan air disekitar lingkungan,
Pencemaran logam adalah masuknya zat logam ke dalam tempat yang tidak semestinya dan sangat berbahaya, baik bagi tubuh ataupun lingkungan.

Menurut website wikipedia Logam berat akan lebih berbahaya apabila telah tercemar kelingkungan, misalnya pencemaran logam berat terhadap air. Jenis logam berat yang bisa mencemari air itu salah satunya Cd (Cadmium), Cadmium tercemar dalam air akibat dari proses pertambangan, buangan industri, dan pengelasan logam. Air menjadi tidak layak dikonsumsi lagi karena sudah tercemar oleh logam berat, apabila dikonsumsi akan berakibat fatal terhadap tubuh misalnya timbul tekanan darah tinggi, kerusakan jaringan ginjal testibuler, dan kerusakan sel-sel darah merah.

Menurut Sekjend LSM Ampel, Yunius Lase “kami sudah mendatangi lokasi dan bertemu saudara Rudi yang kami duga anak pemilik pemasakan Aluminium foil yang dijadikan Aluminium batangan mengatakan kepada kami bahwa mereka sudah tidak produksi selama 2 bulan, kami sangat kaget, berarti selama ini mereka melakukan pembakaran tanpa ada tindakan dari pihak Pemerintah desa cukanggalih, kecamatan Curug dan penegak hukum lainnya.”kata nya.

Lanjut bung lase “Seharusnya pemerintah desa dan kecamatan bisa melarang atau melaporkan kepihak berwajib karena pembakaran Aluminium foil sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, kami meminta kepada penegak Hukum segera menindak tegas kepada perusak lingkungan agar melakukan pembersihan lokasi tersebut dari Abu bekas pembakaran Aluminium dan segera memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.”lanjutkan bung lase.

Ditempat terpisah ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global menegaskan, ” apapun itu bentuknya perusak lingkungan hidup harus di tindak tegas agar tidak ada lagi pelaku pencemaran lingkungan hidup baik udara, tanah, dan air.” Tegasnya.

“Jenis kesetiaan saya adalah kesetiaan kepada negara, bukan pada institusi atau pemegang jabatannya.” Redaksi Wolindonesi.id.

 

LSM Ampel

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *