Jakarta,Wol Indonesia. Id-Badan Narkotika Nasional (BNN) menutup akhir tahun 2024 dengan memusnahkan barang bukti dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di tanah air. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 81.071,81 gram sabu, 194.294,98 gram ganja, 1.964 gram kokain, dan 59.737 butir ekstasi. Dari total seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan terhitung sebanyak 780.470 jiwa terjaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, pada tanggal 21 Desember 2024 BNN juga mendapatkan penyerahan temuan narkotika dari Panglima Kodam XII/Tanjungpura. Narkotika berupa sabu seberat ± 6.206,4 gram dan happy five sebanyak 700 butir tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas RI – MLY Sektor Timur YONZIPUR 5/ABW di Pos Sei Beruang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Barang bukti narkotika saat ini telah diterima dan diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun pemusnahan ke-11 di tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dari 20 kasus narkotika yang melibatkan total 40 tersangka dengan rincian kasus sebagai berikut.
1. Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0066)
Petugas BNN RI menangkap 3 orang pelaku berinisial H, N, dan M yang merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia – Indonesia dengan barang bukti seberat 19.846,43 gram. Para tersangka diketahui berangkat dari Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil narkotika melalui perairan Donggala, Sulawesi Tengah. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut petugas kemudian mengamankan pria berinisial N dan barang bukti narkotika berupa 7 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah. Usai menangkap tersangka N selanjutnya petugas menangkap tersangka H dan M di dua lokasi berbeda. Pada saat ditangka H didapatkan barang bukti berupa 13 bungkus teh China berisi sabu.
2. Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0067)
Berdasarkan informasi dari masyarakat tim gabungan BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka MM dan SH Jalan Ahmad Yani, Lembuak Kec. Narmada, Kab.
Lombok Barat, pada Selasa, 19 November 2024. Saat menangkap para tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar bentuk kotak yang di bungkus dengan kertas kado warna merah dan hijau berisi sabu seberat 0,17 gram. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka petugas kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial SP dan MI di sebuah rumah di Dusun Gumesa Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat. Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1.994,96 gram sabu, handphone, serta sejumlah uang tunai dengan nominal Rp301.940.000,-. Selain mengamankan keempat tersangka tersebut, petugas menangkap tersangka AS yang masih memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh SP di Provinsi Jawa Timur tepatnya di depan Pospol Shabara, Jalan Perak Timur, Surabaya.
3. Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0069)
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap di wilayah Tangerang Selatan, Banten, yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara, pada Senin 25 November 2024 tim BNN melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Raya Serpong KM.7 No.1, Pakulonan, Kota Tangerang Selatan. Dua orang tersangka berinisial AG dan ID diamankan bersama 4 bungkus sabu seberat 4.002 gram dan 2 bungkus ekstasi sejumlah 9.940 butir. Petugas kemudian menangkap IS (sopir yang membawa narkotika tersebut) di sebuah penginapan di Jalan Wates Km.8 No.3, Serpong
– Alam Sutera, Tangerang Selatan. Sementara itu di lokasi berbeda, di sebuah kos di Jalan Darussalam, Gg. Damai, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh petugas menangkap RC yang diduga sebagai pengendali. Pada saat menangkap RC petugas menyita 1 kantong plastik berisi ganja seberat 14 gram.
4. Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0070)
Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Lombok NTB, petugas gabungan BNN RI menangkap MR yang diduga kurir narkotika di Bandara Internasional Lombok saat turun dari pesawat tujuan Padang – Lombok pada tanggal, 26 November 2024. Setelah dilakukan penggledahan pada tersangka petugas menemukan 2 bungkus sabu dengan berat 1.992,72 gram yang tersimpan di koper warna hitam milik tersangka MR. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap AF di Bandara Internasional Lombok yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut.
5. Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0071)
Berawal dari informasi dari pihak manajemen sebuah hotel di Kawasan Serpong, pada hari Senin 2 September 2024 tim gabungan BNN bersama Bea dan Cukai Kanwil Banten melakukan penggerebekan di sebuah kamar yang diduga mencurigakan. Hasilnya tim gabungan menemukan sebuah plastik hitam berisi 10 bungkus sabu dengan berat 9.985 gram dan 2 (dua) bungkus kokain dengan berat 1.968 gram. Seorang pria berinisial AP
yang diduga sebagai kurir turut diamankan ke kantor BNN guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
6. Deputi Bidang Pemberantasan (LKN 0072)
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka AP sebagaimana disebutkan pada LKN 0071 sebelumnya, tim BNN melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di darah Kunciran Indah, Tangerang, Banten. Dari penggeledahan yang dilakukan tim BNN menemukan 10 bungkus berisi ekstasi dengan total 49.867 butir. Namun, tim tidak dapat menemukan penyewa kontrakan berinisial AW yang merupakan pemilik barang tersebut. Saat ini AW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
7. BNNP Sumatera Utara (LKN 0045)
Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui adanya pendistribusian dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Atas informasi tersebut tim BNN kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Dusun III Gang Subur, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 19 November 2024. Tim BNN menyita sebanyak 1 (satu) karung ganja dengan berat 13.000 gram dan mengamankan tersangka berinisial MS. Berdasarkan pengakuan MS yang medapatkan ganja dari SL, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SL tak jauh dari lokasi penangkapan MS. SL ditangkap bersama dengan barang bukti 4 karung ganja seberat 90.650 gram.
8. BNNP Kepulauan Riau (LKN 0017)
Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Kemudian tim segera bergerak menuju lokasi untuk penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M yang membawa 40 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 40.209 gram. Keesokan harinya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S di lokasi yang sama ketika menangkap M dan menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Centre. MS diketahui merupakan orang yang memberikan barang haram tersebut kepada M di Sungai Rengit Malaysia. Pengembangan terus dilakukan hingga tanggal 1 Desember 2024 petugas berhasil menangkap MH selaku pemesan sabu tersebut. Usai petugas menangkap M, S, Ms, dan MH, petugas juga menangkap tiga orang tersangka lainnya dengan inisial Ma dan Is di Aceh.
9. BNNP Bangka Belitung (LKN 09)
Pada Minggu, 1 Desember 2024 tim BNNP Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika saat keluar dari kapal penyeberangan MUNIX XI. Petugas kemudian berhasil menemukan 2 buah karung besar berisi 55 paket ganja seberat 54.940 gram yang disembunyikan di
bagasi belakang mobil. Atas penemuan barang bukti tersebut petugas menangkap pria berinisial PN yang merupakan pemilik ganja. Setelah dilakukan pengembangan tim BNNP Kep. Babel melakukan control delivery di daerah belakang Kantor DPRD Provinsi Kep. Babel. dan tim langsung mengamankan seseorang berinisial DK. Selanjutnya, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu AR, RJ, dan MN.
10. BNNP DKI Jakarta (LKN 0023)
BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan 1 buah paket berisi dua bungkus ganja dengan berat 1.396,20 gram yang dikirimkan dari Medan, pada Senin, 18 November 2024. Pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi BNNP Sumatera Utara ke BNNP DKI Jakarta yang kemudian ditindaklanjuti dengan menelusuri alamat penerima yang diduga merupakan pemilik paket tersebut di wilayah Kecamatan Kampung Makasar, Jakarta Timur. Namun, dikarenakan nama penerima fiktif serta nomor telepon yang tercantum di dalam paket tidak aktif tim dari BNNP DKI Jakarta kemudian menyita dan mengamankan paket tersebut.
11. BNNP DKI Jakarta (LKN 0024)
Narkotika berupa ganja yang dikirimkan melalui jasa paket pengiriman kembali berhasil diamankan BNNP DKI, pada Rabu 20 November 2024. Petugas BNN yang medapatkan informasi adanya sebuah paket mencurigakan di sebuah kos di Jalan Mirbaya IV, Kel. Pinang Ranti, Jakarta Timur tersebut kemudian melakukan penyitaan dan menemukan 2.242,50 gram ganja di dalam paket tersebut. Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pemusnahan.
12. BNNP DKI Jakarta (LKN 0025)
Berdasarkan informasi yang didapatkan BNNP DKI Jakarta dari BNNP Sumatera Utara terkait adanya pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dari Medan menuju wilayah Jakarta melalui jasa pengiriman. Tim BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan menuju jasa ekspedisi di Kawasan Jakarta Timur. Kemudian pada Senin, 2 Desember 2024 tim melakukan koordinasi dan control delivery terhadap paket tersebut yang beralamatkan di Jalan Olahraga, Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, sama dengan kasus-kasus sebelumnya nama penerima paket tersebut tidak ditemukan dan bahkan tidak dikenali oleh warga, begitu pula dengan nomor penerima yang tidak aktif. Paket berisi 716 gram ganja tersebut kemudian kemudian dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna proses lebih lanjut.
13. BNNP Bali (LKN 0036)
Menindaklanjuti informasi masyarakat dugaan adanya peredaran gelap narkotika, pada Minggu 24 November 2024, petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS di sebuah gudang yang terletak di Villa Taman Lestari, Gianyar. Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 1 buah paket kiriman berisiganja seberat 2.604,68 gram. Bedasarkan penyidikan terhadap RS diketahui bahwa paket berisi ganja tersebut dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara atas kesepakatan dengan temannya berinisial AR. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap AR dan melihat yang bersangkutan yang mencoba melarikan diri, tapi tim berhasil mengamankan. AR mengaku dirinya yang memesan ganja dari penjual berinisial SP di Medan untuk dikirimkan ke alamat yang disediakan oleh RA. Selain paket tersebut keduanya diketahui juga menerima paket kiriman berisi ganja seberat 2.919,3 gram.
14. BNNP Kalimantan Utara (LKN 0012)
Dua orang tersangka berinisial R dan OR diamankan petugas BNNP Kalimantan Utara bersama dengan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 7,02 gram. Petugas BNNP Kalimantan Utara mengamankan keduanuya pada Jumat, 25 Oktober 2024 di sebuah rumah di Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lngkas, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, usai mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.
15. BNNP Kalimantan Utara (LKN 0014)
Berawal dari laporan masyarakat akan adanya perahu kayu ketinting yang membawa narkotika di Perairan Pulau Pas Payau, petugas BNNP Kalimantan Utara menangkap dua orang pria berinisial H dan J alias Edo. Keduanya ditangkap setelah kapal yang dikendalikannya tidak mau berhenti dan menghindari pemeriksaan petugas. Tersangka yang panik kemudian melemparkan bungkusan ke dalam laut yang belakangan diketahui adalah sabu. Selain kedua pria tersebut, petugas BNNP juga menangkap seorang berinisial AA alias Bojes yang merupakan dalang dibalik peredaran gelap narkotika tersebut. Dari pengungkapan ini petugas BNNP Kalimantan Barat berhasil menyita 156,60 gram sabu dari tangan para tersangka.
16. BNNP Kalimantan Utara (LKN 0016)
Seorang tersangka berinisial MS berhasil ditangkap petugas BNNP Kalimantan Utara setelah sebelumnya berusaha melarikan diri, pada Sabtu 23 November 2024. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di daerah Taman Berlabuh, Jalan Yos Sudarso, Jembatan Besi, Kota Tarakan. Saat ditangkap MS diketahui menyimpan 1 bungkus plastik beri hitam setelah dibuka berisi 1 bungkus sabu seberat 948,82 gram.
17. BNNP Kalimantan Timur (LKN 0029)
Tim BNNP Kalimantan Timur mengamankan 2.090,6 gram sabu dari tangan tersangka SA dan H, pada Sabtu 23 November 2024. Penangkapan tersebut terjadi setelah tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di Jalan Tj. Kuaro Ds. Muara Langon, Kabupaten Paser, sekitar wilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Tersangka SA diketahui mengambil barang bukti narkotika atas perintah Am (saat inimasih DPO). Selain kedua tersangka, berdasarkan hasil pengembangan tim juga menangkap pria berinisial MS yang diketahui sebagai pengirim transfer sejumlah uang ke Am.
18. BNNP Jawa Barat (LKN 0024)
Petugas BNNP Jawa Barat mendapatkan informasi adanya paket berisi narkotika yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut petugas BNNP Jawa Barat berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan melakukan control delivery, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Namun, paket yang beralamatkan di Jalan KH Saka, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata merupakan alamat fiktif, sementara nomor telepon yang tertera pada paket juga tidak dapat dihubungi. Paket berupa ganja seberat 5.100 gram tersebut akhirnya dibawa ke kantor BNNP Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
19. BNNP Jawa Barat (LKN 0027)
Modus peredaran gelap narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi kembali diungkap BNNP Jawa Barat, pada Sabtu 28 September 2024. Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas BNNP Jawa Barat melakukan control delivery bersama dengan pihak ekspedisi ke alamat tujuan di daerah Jakasetia, Bekasi Selatan. Namun paket yang diketahui berisi narkotika jenis ganja seberat 1.680,06 gram tersebut ternyata tidak dapat ditemukan dan penerima paket sebagaimana yang tertulis juga tidak dapat dihubungi. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut diamankan oleh BNNP Jawa Barat guna proses penyidikan.
20. BNNP Jawa Barat (LKN 0029)
BNNP Jawa Barat bekerja sama dengan BNNK Depok, Direktorat Interdiksi dan Narkotika Ditjen Bea dan Cukai pusat, Kanwil Bea dan Cukai Depok serta Bogor mengamankan sebuah paket ekspedisi berisi 20 bungkus ganja seberat 19.497,37 gram, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tim kemudian melakukan control delivery, tetapi tidak dapat menemukan alamat dimaksud, sehingga paket berisi narkotika jenis ganja tersebut diamankan oleh BNNP Jawa Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : YUHELMI