Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Di minta Polda Riau Turun Tindak Tegas,Empat Gudang Penampungan BBM Di Pinggir Jalan Bukit Timah Dumai

41
×

Di minta Polda Riau Turun Tindak Tegas,Empat Gudang Penampungan BBM Di Pinggir Jalan Bukit Timah Dumai

Share this article
Example 468x60

DUMAI.Wolindonesia.id  -Ramai menjadi perbincangan hangat di Publik dan Masyarakat Kota Dumai keresahan adanya dugaan Empat gudang penampungan BBM ilegal tanpa izin yang berlokasi di jalan raya Bukit Timah,kec.Dumai Selatan kota Dumai agar segera,meminta pihak aparat penegak hukum(APH)Polda Riau turut langsung menindaklanjuti hal tersebut.

Kali ini, penelusuran Tim Media kelokasi itu,pada Jum’at(08/11/24) Praktek penampungan gudang BBM ilegal yang terjadi sangat jelas,Secara terang-terangan aktivitas di lokasi Gudang BBM Ilegal yang terselubung pas di pinggir jalan Bukit Timah,masih belum juga ada tindakan dari sejumlah Aparat Penegak hukum Wilayah Hukum(Wilkum) Mapolres Kota Dumai.
Sesuai Peraturan termaktub dari Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan ditindak tegas.

Setelah Ramai di beritakan tim media, menjadi bukti nyata atas dugaan aktivitas ke empat gudang penampungan BBM dengan harapannya,ada tindakan tegas sejumlah Aparat penegak hukum kepolisian agar turun langsung ke lokasi itu,Hal ini di dapatkan sesuai dari informasi narasumber para Penjaga gudang sebelumnya sebagai bahan Referensi adanya muncul oknum PembackUp inisial BRM dan juga rekan nya, dari hasil investigasi lapangan tim Media,pada Rabu(06/11/24) kemarin
menelusuri lokasi adanya dugaan aktivitas sepanjang jalan Bukit Timah, kota Dumai .

Hasil investigasi lapangan sempat terkonfirmasi ke penjaga gudang inisial Lae yang menyebutkan secara langsung ada sejumlah nama oknum pemilik gudang penampungan BBM yang di sebut nya “,empat(4)nama gudang penampungan BBM ilegal milik nya inisial 1.-SLHI, 2.-DK, 3.-MNK dan yang terakhir ke 4.-NG.ada juga penyebutan milik nya dari oknum aparat penegak hukum yang di anggap “, KEBAL HUKUM”. tanpa ada tindakan tegas., ucap Lae dari gudang SLHI.

Hal senada berulang kali di sampaikan penjaga gudang inisial Lae “,Abang konfirmasi dan kordinasi aja ke mereka Bos itu, sebagai pemiliknya”, kemudian di berikan no headphone nya , oleh Lae,Silahkan langsung hubungi mereka aja,bg “, agar lebih jelasnya,ini no contak phone,bos itu no Headphone :0822-88XX-52XX,,”namun saat di konfirmasi,Via headphone seluler nya”,Para ke empat nama di atas adalah pemilik gudang BBM ilegal tanpa izin yang dugaan terkesan jelas kebal hukum,tak menghiraukan awak media dan juga tidak ada mendapatkan jawaban nya.

Dikutip dari penuturan para penjaga gudang mengatakan inisial Lae”, di antara gudang BBM itu ada juga pemilik nya dari oknum Aparat juga,”bg…, Silahkan hubungi no contact Headphone nya.”.ini,Sebutnya.,namun no Contak ketika di hubungi via headphone seluler tak juga menjawab konfirmasi dari pertanyaan Wartawan.

Selanjutnya,Tim Media juga menyambangi tempat gudang lain nya di jalan bukit timah, alhasil sempat terlihat jelas menemukan salah satu gudang sedang beraktivitas, adanya Satu unit mobil truck muatan BBM, ketika bongkar muat di penampungan gudang ilegal itu.
Sempat terekam kamera tim media sebagai bahan bukti,benar adanya dugaan aktivitas BBM ilegal di tempat tersebut.

Hal ini menguatkan tim media dari informasi penjaga gudang sebelum nya sempat menyebutkan “.ada uang Atensinya yang sudah di bagi untuk pengamanan agar para awak media di kota Dumai tak menulis pemberitaan tentang adanya dugaan praktek empat gudang penampungan BBM ilegal Tanpa izin, yang masih beraktivitas setiap hari nya,Tentunya Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara.

Melanggar aturan”,Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)Tindak pidana terkait pada Pelanggaran, Kejahatan,dan Pidana tambahan”,Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar”.

Apalagi di kuat kan dari keterangan penjaga gudang inisial Lae menyebutkan”,ada oknum ngaku Wartawan yang membekingi atas nama oknum Media,dengan menjual nama Profesi Jurnalis ngakunya,inisial BRM dan Rekannya,kesemuanya terfokus pada Sosok oknum pemegang Uang Anggaran Atensinya Tersebut.

Akibat oknum yang mengaku dirinya seorang Jurnalis telah membeking empat gudang bahkan oknum itu coba menyuap Tim Media dengan akan membagi Uang Atensi gudang BBM menyebutkan Bisnis sejenis Minyak Ilegal tersebut Sah saat di hubungi via headphone seluler nya tak aktif
Ternyata tak berani menjawab pertanyaan team media hingga tak ada jawaban jelas oknum itu

Hingga berita ini di terbitkan,Tim Media sempat juga mempertanyakan hal ke beberapa narasumber terkonfirmasi di kalangan para penggiat media yang tak mau di sebutkan namanya,”pengakuan nya jelas, aktivitas empat gudang penampungan BBM ilegal itu terdapat sejumlah keterlibatan nama oknum Aparat sebagai Pemilik gudang penampungan BBM sekaligus pengelolaan nya,”

Di minta segera pihak Polda Riau untuk segera menindaklanjuti hasil pemberitaan media massa online yang terbit, sementara di jajaran Polres Kota Dumai, sampai saat ini belum ada juga tindakan tegas nya,Saat diKonfirmasi melalui Chat Wassupp belum ada dapat jawaban Pasti nya.

Tim Media terus menerus akan segera melaporkan hal aktivitas gudang penampungan BBM ilegal di jalan Bukit Timah langsung akan melaporkan ke bapak Kapolda Riau sesuai bukti – bukti yang di miliki Tim Media Melalui bagian Dirkrimsus,pada hari senin besok ke MAPOLDA Riau bidang Dirkrimsus untuk Segera Turun ke kota Dumai agar dapat bertindak tegas atas maraknya 4 gudang penampungan BBM Ilegal bersubsidi yang sangat meresahkan masyarakat Dumai di wilayah Bukit Timah,kecamatan Dumai Selatan, kota Dumai agar segera melakukan Pengerebekan ke lokasi yang di maksud..

EC/TIM MEDIA

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *