Kab. Tangerang|Wolindonesia.id — Kegiatan galian yang diduga milik PDAM di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut disebut-sebut tidak mengantongi izin dari pihak kelurahan setempat.Sabtu, (13/12/2025)
saat dijumpai (OP),selaku pelaksana lapangan galian PDAM, mengatakan saya sudah ada izin pa dari Dinas (PUPR) dan rt /rw Lingkungan setempat. ujarnya pada LSM dan Wartawan.
Gunawan, anggota Tim Investigasi DPP LSM PPUK, menegaskan bahwa akan mengambil langkah tegas terkait temuan di lapangan tersebut.
“Kami akan melaporkan kegiatan ini ke instansi terkait. Kegiatan galian seperti ini tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi. Selain itu, keselamatan kerja pun terabaikan,” ujar Gunawan kepada wartawan.
Ia menambahkan, para pekerja di lokasi tidak dilengkapi dengan standar keselamatan kerja (K3). Selain itu, tidak terlihat adanya pengaturan lalu lintas (lalin) di sekitar lokasi sehingga mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah turun tangan untuk membahas permasalahan ini agar kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan dan keselamatan masyarakat.
















