Kabupaten Tangerang.Wolindonesia.id – Kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang- Banten Agus Setiyantoro Ingin Berantas Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. Menurutnya LSM sebagai pengganggu. Keterangan tersebut disampaikan nya saat acara Musrenbang kecamatan Solear. Rabu.22\01\2025.
Atas Ucapan tersebut Kades pasanggrahan Ditentang Dari beberapa pegiat sosial dan LSM yang Tak terlibat seperti yang diucapkannya.
Seperti datang dari ketua DPD LSM PPUK Septrian.SH. atau biasa di sapa Riyan, ia menuturkan Ucapan kades Pasanggrahan tersebut Meski diSomasi, Tatacara Bicara nya dengan secara tidak langsung menghina seluruh LSM dimana LSM itu sendiri ditempatkan dalam Undang-undang HAM, Dengan ucapan seperti itu Kades Pasanggrahan Tak Paham Aturan dan peran LSM dan masyarakat umum dalam mengawasi realisasi Anggaran Dan kegiatan pemerintah desa.
“Stetment Kades Pasasanggrahan Mesti diSomasi tata cara bicaranya dengan secara tidak lngsung menghina seluruh LSM. Saya Atas nama Septriyan Ketua DPD LSM PPUK provinsi banten mengutuk keras ucapan kedes Pasanggrahan tersebut.
Lanjut Riyan, Kami akan mendesak DPMPD atau Bupatiuntuk mengevaluasi Kades Pasanggrahan. Sambungnya. Kamis.23/01/2025
Sebelum nya, Didepan Camat, Berapi Api Kades Pasanggrahan sampaikan Kurang lebih seperti ini; Lembaga LSM ikut campur dalam pembangunan desa, contohnya ke saya, saya diikutin terus dalam ketahanan pangan. Dalam ketahanan pangan kita disitu ada A. pertanian B. Peternakan C. perikanan. Kita poin C maka ketahuan disitu Judulnya ya itu ketahanan Pangan desa pasanggrahan ya untuk membantu Masyarakat dalam 7 kelompok. Sudah di sampaikan 7 kelompok, salah itu, dia itu siapa.?. Ujung-ujungnya kepala desa diRecoki oleh Lembaga, boleh ngga kepala desa melaporkan lembaga yang ngaco begitu. Pak camat juga. Pak camat pasti di recoki tapi pak camat takut daripada musuh Udah biarin saja, Itu bahasa yang jelas. Kalau saya tak usah takut. Kalau saya, saya suruh laporin aja orang kita kerjakan kok.
Nah ini yang harus di berantas nih. Lembaga lembaga yang tidak mau menerima, yah kalau menanyakan kita kan sampaikan, dulu ini tiba-tiba bikin surat. Ada temuan di desa pasanggrahan, menyalahgunakan lumbung desa. Dimana lumbung desa, Orang kita nggak ga punya lumbung desa, contoh nya. Bagaimana caranya mengatasi orang orang seperti itu. Apakah kita bisa melaporkan, dengan siapa. Nah ini tolong dibantu bagaimana kabupaten Tangerang mengatasi orang orang yang bikin kerusuhan di desa. Hampir semua desa pak direcoki.
“kami sebagai Sosial Control yang di lindungin dengan undang” peraturan Pemrintah No 68 tahun 1999. Tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, Undang Undang No 28 tahun 1999. Tentang Penyelengaraan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kami sudah sesuai Foksinya, kalau gmw kami audit kerjakan yang benar yg dari anggaran dana desa jangan asal asalan, terkadang hanya fisik benar ada selanjutnya alasanya ini itu lah, kami meminta untuk inspektorat dan kejaksaan untuk memeriksa dana anggaran kepala desa tersebut jangan” berkoar seperti itu malah benar ada nya dugaan penyelewengan dana sehingga membuat pengiat Lembaga semua memonitor desa pesanggarahan”.
Redaksi