Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Diduga Tanah Di Serobot Pengembang Besar, Warga Kecil Mencari Keadilan 

72
×

Diduga Tanah Di Serobot Pengembang Besar, Warga Kecil Mencari Keadilan 

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Wolindonesia.id – Diduga tindakan penyerobotan tanah oleh sebuah pengembang PT. Bumi Serpong Damai kepada ahli waris. Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Ketika warga kecil mencari keadilan sebagai hak ahli waris dari keluarga, ketika pemasangan papan plang bertuliskan sebagai rincian, ” Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik dengan No.224 dengan luas 5.218 m2.yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI masih dalam proses hukum. Kamis (28/03/2024)

“Ini memang tanah saya bang yang menjadi warisan dari keluarga, dan sekarang sedang berproses hukum.” Tuturnya sambil bersedih

Sebagai acuan penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Samping berita ini diterbitkan pihak PT. Bumi Serpong Damai, belum bisa dikonfirmasi.

Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *