Wolindonesia.id, Tangerang Selatan | Masih ada masyarakat penguna Jalan Raya khususnya pemilik kendaraan Roda empat ( Mobi ) atau Roda Dua ( Motor ) yang belum memahami kesadaran untuk memarkirkan kendaraannya di tempatnya,dimana mereka masih memarkir kan kendaraan di tempat dilarang parkir atau stop atau di atas trotoar giat operasi ini dilaksanakan di 3 titik daerah Rawa Buntu, Mekar Jaya dan Taman Tekno Tangerang Selatan.
Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polres Tang Sel Dan Sat Pol PP Melaksanakan mobile untuk menertibkan parkir liar secara Etle tilang elektrik, Dalam Giat ini Sat Lantas Polres Tang Sel dipimpin oleh Ipda Febri Andika dan Dinas Perhubungan di pimpin oleh kabid Pak Ahmad aropah.
Ipda Febri Andika Sat Lantas mengatakan kami dari Polres Tang Sel Bersama Dinas Perhubungan Dan Sat Pol PP melakukan tindakan Parkir liar, Dalam kegiatan ini Ada 89 penindakan di daerah 3 titik rawa buntu, Mekar Jaya dan Taman Tekno
Kabid Dinas Perhubungan Pak Ahmad aropah mengatakan ” kami dari Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polres Tang Sel dan Sat Pol PP melakukan tindakan kepada kendaraan yang melakukan parkir liar dan memberi peringatan kepada pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan di lakukan sat pol pp karena sudah menggangu lalu lintas dan pengguna pejalan kaki, masih banyak pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat dilarang parkir atau stop dan diatas trotoar,kami dari dinas perhubungan bersama Sat lantas akan terus melakukan giat ini dan kami harap masyarakat bisa mentaati aturan yang sudah ada”.
Abubakar