Tangerang, Wolindonesia.id – Narkotika merambah ke kampus. Seorang Dosen Doktor mengajar di universitas perguruan tinggi di Jawa barat menggunakan sabu-sabu di seret Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang Banten kamis 12 Oktober 2023.
Terdaftar dalam No perkara 1577/pidsus/2023 Pengadilan Negeri Tangerang duduk sebagai terdakwa lewat kaca monitor TV Ruang 8.
Terdakwa Doktor Dede Nuary Sukmayuda SE MM harus berhadapan dengan majelis hakim Saidin Bagarian SH, di bantu hakim anggota
Koni Hartono SH MH dan Edy toto p SH MH.
Di bantu panitra pengganti Zelfi R SH.
Dalam dakwaan Jaksa kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doktor Dede Nuary Sukmayuda SE.MM didakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti sisa pakai 0,78gram. Melanggar pasal 127 undang undang narkotika no 35 tahun 2009.
Di hadapan Majelis hakim Saidin Bagarian SH
Terdakwa mengakui menggunakan sabu2 sisa pemakaian barang bukti di amankan 0,78gram.
Ketika di tanya majelis hakim apakah anda keberatan dakwaan yang di bacakan jaksa penuntut umum. Terdakwa lewat kaca monitor TV di ruang sidang 8 tidak keberatan. Majelis hakim menunda sidang sampai tanggal 19 Oktober 2023.
Majelis hakim perintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang supaya menghadirkan saksi sidang berikutnya.
Ditempat terpisah seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Dosen pada program pendidikan Master Advokat, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH.,CPCLE.,CPA.,M.Ad mengecam keras perbuatan dosen tersebut.
“Saya Selaku dosen dan juga pengajar mengecam keras perbuatan seorang dosen yang menggunakan sabu tersebut, tidak hanya mencoreng nama baik sebagai seorang pengajar, perbuatan dosen tersebut juga mencoreng nama baik Universitas tempatnya mengabdikan ilmunya, sebagai seorang dosen harusnya menjadi cerminan yang baik bagi mahasiswanya dengan berperilaku yang patut dan teladan yang baik agar di tiru dan dijadikan panutan, bukan justru sebaliknya, perbuatan penggunaan narkotika jenis sabu oleh seorang dosen tersebut tidak dapat ditoleransi, harus di hukum seberat beratnya” Jelas Dosen Asst.Prof.Dr.Seno.
Masih dengan pendapatnya,”Banyak variabel dalam peningkatan mutu pendidikan, namun variabel yang paling utama yakni, guru harus mempunyai kompetensi dalam mencerdaskan murid, yang lebih penting tidak hanya mencerdaskan tapi juga harus mendidik karakter dan nilai-nilai moral dan iman, perbuatan guru/dosen yang menggunakan sabu moral dan iman nya patut dipertanyakan, saya meminta agar pelaku harus di hukum berat sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang mencoreng marwah seorang pengajar” tutup Asst.Prof.Dr.Seno.
Redaksi