Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Fiber Optic Diduga Langgar Aturan, Pengurus Lingkungan Kami Sudah Backup Sudah Ada Izin

58
×

Fiber Optic Diduga Langgar Aturan, Pengurus Lingkungan Kami Sudah Backup Sudah Ada Izin

Share this article
Example 468x60

Tangerang, Wolindonesia.id – Semerawut Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di setiap tiang dipinggir jalan sudah menjadi momok masyarakat, banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut tak ayal beberapa cara dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang tapi diduga tidak Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan

persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.

Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah.

Dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Bagian Kedua Perjanjian Sewa Pasal 11 Ayat (1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:

a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Karena selama ini masyarakat kurang informasi edukasi oleh SKPD OPD Pemerintah Daerah bahwa tiang-tiang yang ditanam dipinggir jalan ataupun di depan halaman rumah dibiarkan begitu saja, sebenarnya hal tersebut sudah wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan di Dinas Tata Ruang, izin informasi komunikasi di Dinas Kominfo Kota atau Kabupaten.

Hal itu menuai keluhan dari elemen masyarakat LSM, Ormas, Forum Wartawan keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan semerawut, kerusakan, dan membahayakan pengguna jalan, pasalnya pekerjaan pihak Provider Memasang kabel di lingkungan RW 17 Perumahan Saribumi Indah Kelurahan Binong Kecamatan Curug mengindikasikan aturan dibuat-buat demi memuluskan pemasangan kabel tersebut.

Sementara, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang diketuai Irawan Sumardi mengkritisi aturan yang dibuat-buat tersebut dalam hal ini Provider melaksanakan pemasangan kabel pada malam buta dari jam 11 malam sampai subuh pagi jam 4, ini menjadi khawatir, pada saat kegiatan pemasangan menegur teknisi agar melaksanakan pemasangan siang hari dan menggunakan K3 agar benar-benar safety, tapi tidak diindahkan oleh pihak provider dan didukung oleh pengurus RW 17 bahwa pemasangan kabel tersebut sudah berizin.

” Kita bisa lihat sendiri, dari pemasangannya saja Semerawut begitu takutnya terjadi hal hal yang tidak di inginkan,apabila terjadi adanya gesekan terjadi konsleting listrik akibat gesekan kan bahaya, terus apabila kongslet yang bisa menyebabkan, kulkas, mesin cuci, TV, dan peralatan elektronik rusak siapa yang bertanggung jawab”Kata Irawan.

“Sebenarnya secara MOU belum ada, kalau secara aturan minimal mereka itu ada izin tapi ternyata kondisi di lapangan tidak seperti itu”Kata Irawan.

Hingga Berita diterbitkan. Direktur ataupun Manajer dari First Media Dan belum berhasil dimintai keterangan.

 

Red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *