TANGERANG, 15 Februari 2026 – Forum Akamsi Kearifal Lokal Masyarakat Desa Kadu mengirimkan surat klarifikasi kedua kepada sejumlah pihak terkait pengembangan proyek Modifikasi Simpang Susun Bitung pada koridor Jalan Tol Jakarta–Tangerang. Surat yang ditujukan kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasa Marga Related Business (JMRB), PT Paramount Enterprise Internasional (Paramount Land), dan PT Paramount Petals ini disampaikan setelah surat pertama tidak mendapatkan tanggapan konkret dan substantif.
Dalam surat bernomor 024/A-S.Kla-ptjb/F.Akamsi/II/2026, Forum Akamsi menyatakan bahwa pembangunan proyek telah berpotensi menimbulkan dampak nyata terhadap warga Kampung Kadu RT 04 dan RT 05 RW 02, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berupa kerugian sosial, ekonomi, gangguan lingkungan, serta ketidakpastian relokasi dan pembebasan tanah.
Indikasi Kelalaian dan Potensi Pelanggaran Hukum
Forum Akamsi mengemukakan sejumlah indikasi kelalaian korporasi, antara lain tidak adanya mekanisme penanganan dampak yang jelas dan transparan, tidak adanya kepastian mengenai relokasi maupun pembebasan tanah, koordinasi yang tidak efektif, serta tidak terlaksananya forum musyawarah yang telah dijanjikan.
Secara hukum, kondisi ini berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdana, bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT JMRB dan PT Paramount Land yang ditandatangani pada 24 Juni 2021, Forum Akamsi tegaskan bahwa semua pihak terkait merupakan satu kesatuan tanggung jawab dan tidak dapat saling melepaskan diri atau mengalihkan tanggung jawab satu sama lain.
Tuntutan Warga dan Peringatan
Warga Kampung Kadu mengajukan beberapa tuntutan penting, antara lain pemberian tanggapan resmi atas aspirasi, kepastian hukum mengenai relokasi dan pembebasan tanah sesuai peraturan, penanganan dampak yang berkeadilan, serta penyelenggaraan forum musyawarah yang patut dan netral.
Forum Akamsi memberikan waktu tujuh hari kalender bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan langkah nyata. Apabila tidak menunjukkan itikad baik, warga akan menempuh langkah-langkah lanjutan secara konstitusional dan sesuai hukum, termasuk penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa damai, pengaduan kepada instansi pemerintah, hingga upaya hukum perdata maupun administratif.
Surat ini juga ditindaklanjuti dengan pembuatan daftar tanda tangan sebanyak 25 orang warga terdampak, serta ditujukan tembusan kepada sejumlah instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, BPJT, Bupati Tangerang, dan Ombudsman Provinsi Banten.
Wolindonesia.id


















