Kab. Tangerang |Wolindonesia.id – Bank BCA diduga melakukan proses lelang terhadap agunan milik nasabah secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dari pemilik lahan. Lelang tersebut diketahui telah diajukan melalui KPKNL II Tangerang dan kini memasuki tahap penetapan pemenang. Rabu (10/12/25).
Kasus ini bermula ketika RSR, pemilik lahan sekaligus korban, mengaku diajak bekerja sama oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Desa (Kemendes). Tertarik dengan tawaran kerja sama tersebut, RSR kemudian mengajukan pinjaman ke Bank BCA dengan menjaminkan sertifikat tanah.
Menurut RSR, saat proses pengajuan pinjaman koperasi Kemendes, Kepala Cabang BCA berinisial Y dan staf marketing berinisial A hadir di koperasi D’Apik Kemendes, Jakarta. Pertemuan tersebut juga dihadiri manajer koperasi berinisial W untuk meminta konfirmasi terkait pekerjaan supply sembako ke Bumdes.
Pihak bank kemudian disebut ikut melakukan survei lokasi bersama oknum Kemendes. Setelah pinjaman cair, RSR mengirimkan dana tersebut kepada pihak yang mengaku dari Kemendes untuk kebutuhan kerja sama yang dijanjikan.
Namun hingga waktu berjalan, pihak oknum tersebut tidak pernah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Merasa dirugikan, RSR membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor:
TBL/B/1757/VII/2024/SPKT/POLRES Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Hingga kini, laporan tersebut belum menemukan perkembangan berarti.
RSR mengaku sempat mencoba melakukan pembayaran cicilan. Namun dana yang dibayarkan justru seluruhnya dialokasikan ke komponen bunga, bukan pokok angsuran, sehingga tunggakan tidak kunjung berkurang.
Tak lama setelah itu, RSR menerima informasi bahwa Bank BCA telah mengajukan lelang agunan ke KPKNL II Tangerang tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.
Saat awak media mendatangi KPKNL II Tangerang, petugas membenarkan bahwa proses lelang sedang berlangsung dan telah mendapat minat dari calon pembeli.
“Kami berada di posisi netral, tidak memihak korban maupun bank. Untuk pengajuan lelang, BCA sudah memenuhi seluruh persyaratan. KPKNL tidak memiliki kewenangan membatalkan lelang. Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pihak bank atau berdasarkan putusan pengadilan,”
ujar DK, salah satu staf KPKNL.
RSR menilai KPKNL telah mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait permohonan restrukturisasi dan penundaan lelang. Padahal, menurutnya, sudah ada surat gugatan yang diajukan terkait proses lelang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BCA maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan penjelasan terkait laporan korban maupun proses lelang yang sedang berlangsung.
















