Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Info Ala Sahabat WOL Indonesia Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

46
×

Info Ala Sahabat WOL Indonesia Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Share this article
Example 468x60

Wolindonesia.id> Tangerang || Masyarakat luas harus tau tentang informasi atau UU Keterbukaan Informasi Publik. Agar paham dan mengerti, apa sih, UU yang mengatur tentang informasi publik di pemerintahan ini.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori yakni: (1). Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan (2). Informasi yang dikecualikan. Adapun informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari:  Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, dan terakhir Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Informasi Yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap badan publik wajib menyediakan informasi sesuai dengan UU KIP tersebut pada setiap kanal-kanal publikasi yang tersedia, baik secara daring (laman/website) dan luring yang dilaksanakan di Unit Layanan Terpadu serta sarana lainnya. Pada setiap badan publik wajib pula memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Selanjutnya kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.

Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UU KIP pada akhirnya akan berdampak positif, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik serta akselerasi dalam demokrasi.

Ayo..! bersiap melaksanakan UU KIP dengan baik dan bersiap menjadi badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Redaksi/Legal WOL Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *