Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Jual Beli Kemasan Terkontraminasi Limbah B3 Tanpa Bayar pajak Bisa di Pidana, Begini Penjelasan Ketua Umum Ampel Indonesia

9
×

Jual Beli Kemasan Terkontraminasi Limbah B3 Tanpa Bayar pajak Bisa di Pidana, Begini Penjelasan Ketua Umum Ampel Indonesia

Share this article
Example 468x60

Banten | Wolindonesia.id – Pajak jual beli limbah B3 yang tidak dibayar berisiko menimbulkan sanksi administratif perpajakan (denda/bunga) dan sanksi pidana lingkungan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jika disertai dumping ilegal. Pengumpul limbah B3 wajib patuh pajak dan diawasi Ditjen Pajak, di mana ketidakpatuhan dapat mengakibatkan pemeriksaan serta penghentian izin usaha.

Sanksi Pidana & Lingkungan Berdasarkan Undang-undang Nomot 32 Tahun 2009, pengelolaan atau dumping limbah B3 tanpa izin, termasuk transaksi yang tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana. Kewajiban Pajak, Pengumpul dan pengelola limbah B3 adalah wajib pajak yang harus melapor dan membayar pajak (PPh/PPN).

Bagaimana jika mendapatkan kemasan Terkontraminasi Limbah B3 tanpa izin resmi?, Mendapatkan atau menguasai kemasan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius hukum lingkungan di Indonesia. Pengelolaan limbah B3, termasuk kemasan bekasnya, diatur ketat karena berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia.

Menurut Ketua Umum LSM Ampel Indonesia, ” Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun dan denda.” Terangnya.

“Limbah termasuk Barang Kena Pajak (BKP), Jika omzet usaha sudah di atas Rp. 500 juta per tahun bagi UMKM Orang Pribadi wajib mengenakan pajak.” Tambahnya Guruh.

Guruh menegaskan, “jika transaksi jual beli limbah B3 sudah ilegal setidaknya bayar pajak, jangan sampai jual belinya ilegal pajakpun tidak mau membayar.” Tegasnya.

 

 

Riyan

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *