Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumNasional

Ketua Persaudaraan Aceh Serantau Dan Kuasa Hukumnya Melaporkan Akun TikTok @Widiadagelanpolitik_real Atas Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Warga Aceh

125
×

Ketua Persaudaraan Aceh Serantau Dan Kuasa Hukumnya Melaporkan Akun TikTok @Widiadagelanpolitik_real Atas Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Warga Aceh

Share this article
Example 468x60

.Akun TikTok @widia.dagelan.pol0 Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Warga Aceh

Wolindonesia.id | JAKARTA — Mabes POLRI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga disebarkan melalui media sosial TikTok.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/626/XII/2025/BARESKRIM dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima Redaksi, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui akun TikTok @Widiadagelanpolitik_real

Dalam tayangan visual video tersebut terdapat kalimat bernada merendahkan seperti “bodoh” dan “maling” yang ditujukan kepada kelompok masyarakat Aceh sehingga dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Pelapor, Akhyar Kamil, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap merendahkan martabat masyarakat Aceh, Akhyar menilai penyebaran konten tersebut di ruang publik berpotensi memicu konflik sosial dan diskriminasi berbasis identitas.

“Kami melaporkan konten ini karena kalimat-kalimat yang ditampilkan dalam video tersebut telah mengarah pada penghinaan terhadap kelompok masyarakat Aceh, kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akhyar Kamil.

Dalam proses pelaporan ke Bareskrim Polri, H. Akhyar Kamil, SH selalu Ketua Umum (PAS) didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto (PAS).

Adapun kuasa hukum yang tercantum dalam surat kuasa tersebut antara lain : Dr. Emirial Rangga Tranggono, S.H., M.H.; Rizki Ahyatul Akmal, S.H.; Vicky Alvian Abdul Azis, S.H.; Habibullah, S.H., M.H.; Patahudina Sulaiman, S.H.; Jamalul Kamal Farza, S.H., M.H.; Buchari Hy. S.H., MIP; T. Arifin, S.H., M.H.; M. Basyir, S.H., M.H.; Rikarudus Moan Baga, S.H., M.H.; Fidji Muhammad Sobar, S.H.; Nico Tri Saputra, S.H., M.H.; Oktefianus Gulo, S.H.; T. Iskandar, S.H., M.H.; Chairil Anwar, S.Kep., S.H.; serta Muhammad Faris Al-Badri, S.H.

Atas laporan tersebut, penyidik mencatat dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian berbasis SARA.

Dalam dokumen STTLP disebutkan bahwa perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan ahli sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Ketentuan ini bukan merupakan delik aduan murni, sehingga penanganannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna melengkapi informasi secara berimbang. /Ndes

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *