Kabupaten Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakar Nusantara telah mengirim surat resmi kepada beberapa instansi negara terkait, antara lain.
Tembusan Kepada YTH. :
1. Kementerian Lingkungan Hiudp/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. Kementerian ATR/BPN;
3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); –
5. Kementerian Hak Asasi Manusia;
6. Kejaksaan Agung Republik Indoensia;
7. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
8. Gubernur Provinsi Banten;
9. Bupati Kab. Tangerang;
10. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang;
11. Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Tangerang;
12. Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang;
13. Pimpinan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk;
14. Camat Kecamatan Curug;
15. Kepala Desa Cukanggalih;
16. Kepala Desa Kadu Jaya;
17. Kepala Desa Kadu;
Dan surat tersebut disampaikan untuk menyampaikan usulan pengembangan program pembangunan daerah dan permintaan evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang sedang berjalan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Republik Indoensia, LSM Pakar Nusantara mengusulkan penyusunan pedoman standarisasi pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Usulan ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan adanya disparitas kualitas pelayanan antar wilayah di berbagai provinsi di Indonesia.
Ketua Umum LSM Pakar Nusantara menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontribusi aktif lembaga dalam mendukung pembangunan negara yang lebih baik.
“Kami berharap usulan dan permintaan yang kami sampaikan mendapat tanggapan positif dari masing-masing instansi negara, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
LSM Pakar Nusantara dan masyarakat meminta kerjasama dalam pengumpulan dan analisis data terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah atau pedesaan.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan yang lebih tepat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Wolindonesia.id


















