Kota Tangerang | Wolindonesia.id – Keberhasilan organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lepas dari eksistensi pimpinan. Pimpinan merupakan seorang yang mempunyai tanggungjawab dalam menjalan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah yang dibuat/menjadi sebuah keputusan dalam organisasi. Ia mempunyai kekuasaan yang luas untuk menentukan segala kebijakan yang harus dijalankan dalam rangka pencapaian tujuan. Pemimpin mempunyai wewenang penuh untuk mengarahkan kegiatan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang yang di pimpin oleh seorang Kepala Dinas. Tugas pokok Kepala Dinas PUPR adalah memimpin, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas PUPR.
Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang tidak terlepas dari sorotan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seperti Kritik tajam yang disampaikan oleh Umar Atmaja, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakkan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) yang menilai kinerja Kadis DPUPR yang masih belum optimal dalam melaksanakan pengendalian program dan kegiatan Pembangunan Infrastuktur. Saat ini Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang dijabat oleh Ruta Ireng Wicaksono.
“Kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang yang dijabat oleh bapak Ruta Ireng Wicaksono masih sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan saya katakan kinerjanya sangat buruk. Ada beberapa aspek yang menjadi alasannya saya menyampaikan kritik atas kinerja pak Ruta Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang”. Tutur Umar
Lebih lanjut, Umar mengatakan bahwa beberapa aspek yang menjadi kritik atas kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang. Aspek yang pertama adalah berkaitan dengan fungsi pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan. Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada TA.2022 terdapat temuan 16 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.222.966.170,50. Aspek yang kedua yaitu dari pengelolaan anggaran. Diketahui bahwa pada TA. 2022 Dinas PUPR Kota Tangerang memiliki alokasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp.338.996.796.817,00, dari nilai anggaran tersebut hanya terealisasi/Terserap sebesar Rp.256.815.577.612,00 atau 75,76%. Dari nilai realisasi anggaran tersebut, masih ada sekitar 24,24% anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan. Selaku pengguna anggaran (PA) Ruta Ireng Wicaksono tidak mampu mengelola anggaran pembangunan secara maksimal. Dalam arti lain, Ruta Ireng Wicaksono selaku Kepala Dinas buruk dalam melaksanakan Pengkondisian dan pengendalian seluruh kegiatan dan pengelolaan anggaran.
Tidak hanya dua aspek saja yang menjadi dasar Umar menyampaikan kritik atas kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang. Hal lain yang menjadi kritiknya adalah terkait dengan ratusan paket pekerjaan pada TA.2022 yang belum dibayar kepada pihak ketiga sampai dengan TA.2023 untuk paket proyek jalan, saluran air dan jembatan. Dari nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Ada ratusan paket pada TA.2022 yang belum dibayar oleh Dinas PUPR sampai TA.2023,jika kita melihat jumlah pagu anggaran Dinas PUPR TA.2022 sebesar Rp.338.996.796.817,00, sebenarnya sudah cukup untuk membayar kepada pihak ketiga yang sudah melaksanakan pekerjaan. Ini jelas menjadi pertanyaan publik, anggaranya ada dan cukup tetapi kenapa tidak dibayarkan, padahal jelas pekerjaan yang tidak dibayar tersebut telah selesai dan dilaksanakan melalui kontrak. Dengan tidak dibayarkan nya pekerjaan tersebut, sangat jelas bahwa Dinas PUPR telah melakukan wanprestasi kepada para penyedia.” Ungkap Umar.
“Dari beberapa aspek dan hal yang terjadi pada Dinas PUPR Kota Tangerang, merupakan cerminan atas buruknya kinerja yang dilakukan oleh Ruta Ireng Wicaksono sebagai Kepala Dinas yang belum maksimal dalam melaksanakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan. Untuk itu saya menyampaikan kritik atas buruknya kinerja yang dilakukan oleh Kadis PUPR, dan meminta untuk mengevaluasi diri atas jabatan, tugas dan fungsi sebagai Kepala Dinas. Dan jika merasa tidak mampu melaksanakan jabatan tersebut, silahkan mundur dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang.” Tutup Umar
(Sum, Sihombing)