Kota Tangerang | Wolindonesia.id — Sengketa lahan seluas sekitar 800 meter persegi di RT.004 RW.001 Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, memasuki tanah hukum. Ahli waris almarhum Haji Lukmanul Hakim melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu menyebut terlapor atas nama Kosasih dan pihak terkait lainnya. Objek sengketa berada di Jalan Kavling DPR, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, dengan dasar kepemilikan girik Nomor 481.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Rifai dan Alfius Bareta, mengatakan lahan tersebut merupakan bagian dari total sekitar 3.800 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga. Mereka menyebut kepemilikan itu didukung dokumen serta keterangan para ahli waris yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Menurut Alfius, persoalan mencuat setelah pada Desember 2025 pihak ahli waris mengetahui adanya aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut. “Tiba-tiba sudah berdiri pondasi, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah ada izin ataupun pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun lingkungan setempat terkait pembangunan tersebut.
Sebelum menempuh jalur hukum, ahli waris mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Namun, upaya itu disebut tidak mendapat tanggapan dan itikad baik yang memadai. “Kami tidak melihat itikad baik, sehingga laporan resmi diajukan,” kata Alfius.

Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memproses laporan tersebut. Tim kepolisian juga telah melakukan pengecekan objek awal di lokasi guna mengidentifikasi objek sengketa.
Dalam upaya klarifikasi, penyidik sempat mengagendakan pertemuan di lokasi. Namun, pihak terlapor tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum, sehingga proses mediasi awal belum menghasilkan titik temu.
Kuasa hukum Kosasih, Muhamad Yunus, menyatakan perkara masih berjalan dan telah melalui tahap komunikasi. Ia menyebut proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik, tanpa merinci dasar kepemilikan maupun legalitas pembangunan yang dipersoalkan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Pihak ahli waris menyatakan masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, mereka meminta perkara dilanjutkan hingga pengadilan guna memastikan keabsahan kepemilikan lahan.
Kasus ini menyoroti dugaan penguasaan fisik lahan tanpa persetujuan pemilik sah, sekaligus minimnya transparansi dalam proses pembangunan. Keterlibatan seorang anggota legislatif daerah turut menarik perhatian publik terhadap perkara ini.
(Fadli/Red)


















