Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

LSM Lipan Ham Kritik Keras Terkait Proyek Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua

37
×

LSM Lipan Ham Kritik Keras Terkait Proyek Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua

Share this article
Example 468x60

Tangerang, Wolindonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Penyelamat Aset Negara Dan Hak Asasi Manusia (LSM LIPAN HAM) kritik keras terkait Proyek pembangunan stadion mini kelapa dua yang sedang dilaksanakan , karena seolah-olah proyek pembangunan tersebut tidak ingin diawasi.

 

Hal itu terlihat dari tulisan yang ada di pagar depan tempat keluar masuk menuju proyek tersebut. Di depan pintu masuk tertera jelas tanda dilarang masuk dengan tulisan.

 

“Dilarang memasuki area pekerjaan proyek kecuali Yang berkepentingan CV Kosong Sembilan” demikian bunyi larangan tersebut.

 

Menurut salah satu yang mengaku dari karang taruna yang engan disebutkan namanya melarang masuk sebelum ada ijin dari CV Kosong Sembilan.

 

“Maaf bapak tidak boleh masuk sebelum ada izin dari Cv Kosong Sembilan.ucapnya.Kamis (28/09/2023)

 

Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara Dan Hak Asasi Manusia (LIPAN HAM) Darusamin, menyayangkan adanya larangan tersebut seolah pihak ketiga tidak ingin diawasi pelaksanaan pembangunannya.

 

“ Proyek pembangunan stadion mini tersebut anggarannya mencapai milyaran rupiah, kenapa harus ditutupi dengan plang larangan sedemikian rupa,?” kata Darus saat di wawancarai di lokasi proyek.

 

Terlebih lagi anggaran untuk proyek tersebut bersumber dari APBD yang artinya uang dari rakyat, sehingga seluruh warga masyarakat bisa mengawasi proyek pembangunan tersebut.

 

“Itu bukan Duit nenek moyangnya atau duit hasil warisan pemborong main pasang plang larangan segala, semua lapisan masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan. Proyek itukan sumbernya dari uang rakyat,” kesal Darus, yang seharusnya pihak pemborong jangan alergi terhadap masyarakat yang mengawasi.

 

Bila itu proyek swasta, sah-sah saja pihak pemborong menempelkan larangan itu. Inikan anggaran dari APBD yang seharusnya proyek tersebut terbuka untuk sama-sama diawasi.

 

“Saya minta Dinas Tata Ruang Dan Pembangunan (DTRB) sebagai Pengguna Anggaran berikut dengan Kuasa Anggarannya menegur pemborongnya, agar proyeknya bisa diawasi semua pihak. Tidak perlu memasang larangan seperti itu,” beber Darusamin.

 

Masih menurut Darusamin, jangan sampai Dinas terkait tidak tau atau pura-pura tidak tau. Karena akan menjadi kesan buruk bagi Dinas yang bersangkutan, jangan sampai ada kesan mereka ‘bermain mata’.tutup Darus mengakhiri pembicaraan. Kamis (28/09/2023).

 

Sumber : LSM Lipan Ham

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *