Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Soroti Dugaan Pungli di Sekolah SMKN 6 Kabupaten Tangerang

33
×

LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Soroti Dugaan Pungli di Sekolah SMKN 6 Kabupaten Tangerang

Share this article
Example 468x60

Tangerang, Wolindonesia.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kabupaten Tangerang (SMKN 6) yang terletak di Perumahan Bumi Puspitek Asri Sektor III, Jl. Kurma Raya, RT.1/RW.4, Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15339 Provinsi Banten.

Mendadak jadi sorotan, Pasalnya pihak sekolah diduga kuat memungut biaya jutaan rupiah dari siswa untuk digunakan pada acara kunjungan kerja ke Jogja Jawa Tengah dalam waktu dekat ini, sehingga sangat memberatkan orang tua murid karena kondisi ekonomi.

“Diingatkan untuk segera melakukan pembayaran kunjungan kerja bagi yang akan mengikuti kegiatan tersebut, mengingat waktu sudah kurang dari satu (1)bulan,” isi pengumuman kepada Wali murid, yang disampaikan kepada Team Investigasi Lsm PPUK DPD Banten.

Menurut Keterangan Wali Murid, sudah komunikasi dengan anak nya melalui chat Via Whatsap ke Wali Kelas,”Pak saya izin, saya hari ini enggak masuk karna ada ikut acara keluarga dulu.”

Setelah itu, di jawab oleh pihak wali kelasnya,”ditunggu pelunasannya ya”.

Dan wali murid pun sempat mengucapkan tagihan ke anak didepan teman sekolahnya, yang mengakibatkan rasa malu dari anak tersebut sehingga diduga menganggu mental anak tersebut.

Namun dari hasil Notulen yang di adakan pihak sekolah belum di tanda tangani, Ketua Komite Sekolah SMKN 6. Dengan dugaan yang diminta dari pihak sekolah sebesar Rp. 1,750.000, per siswa, notulen tersebut di foto oleh team Investigasi Lsm PPUK Provinsi Banten dan di izin kan oleh Sekretaris Komite Sekolah.

Bahkan notulen tersebut, belum ditanganinya secara perwakilan pun hanya 10 orang.

Lanjut, dari pengakuan Sekertaris Komite SMKN 6. Total seluruh murid di SMK 6  Kabupaten Tangerang berjumlah kurang lebih 480 orang yang ikut di kelas XI, berati kalau dihitung total yang yang dikutip pihak sekolah mencapai Ratusan Juta Rupiah dengan jumlah yang sangat fantastis. Kalau dari hitungan 480 siswa x 1.750.000, berarti biaya yang dipungut oleh pihak sekolah SMKN 6 mencapai 840.000.000 rupiah.

Menanggapi per soal pungutan yang terjadi di SMKN 6 Kabupaten Tangerang, Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten turut prihatin,”seharusnya pihak sekolah lebih memperhatikan aturan yang telah dibuatkan oleh Negara serta mengedepankan musyawarah dengan wali murid sehingga tidak menimbulkan masalah yang sangat serius”.

Dan menurut Septrian sebagai ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, aturan yang telah ditetapkan di Permendikbud No.44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016, ada beberapa aturan atau larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan dan mewajibkan diselenggarakan melalui musyawarah atau rapat komite sekolah. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak sekolah SMKN 6 Kabupaten Tangerang, sehingga wali murid merasa keberatan dan tidak sanggup.

Dan Wali Murid pun tidak akan berani berbicara secara langsung karna dikhawatirkan anaknya jadi bahan olok-olokan oleh murid lain dan Guru.

Hal itu lah, membuat wali murid lebih baik diam dan mencoba menerima tanpa berbicara apapun.

“Saya sampaikan dengan tegas untuk meminta pihak sekolah segera menghentikan pungutan itu dan dikembalikan uang ke orang tua murid yang sudah dibayarkan.”

Jika hal itu masih tetap dilanjutkan, ketua DPD LSM PPUK tidak segan-segan untuk melaporkan pungutan yang diduga dilakukan oleh SMKN 6 Kabupaten Tangerang kepada Dinas terkait, atau Aparat Penegak Hukum. Jangan sampai adanya Pungutan Liar.

Setelah Berita ini di Tayangkan, Pihak Sekolah belum bisa dikonfirmasi.

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *