Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Blog

Mahkamah konstitusi Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

20
×

Mahkamah konstitusi Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

Share this article
Example 468x60

Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No.145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 memberikan kemajuan signifikan dalam perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan ini menetapkan bahwa wartawan tidak dapat dipidana ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku, dan karya jurnalistik yang dibuat sesuai mekanisme pers tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan. Selain itu, sengketa akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers seperti hak jawab dan hak koreksi, atau lembaga berwenang seperti Dewan Pers.

Latar Belakang Gugatan

Permohonan uji materiil diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya. Para pemohon menganggap ketentuan tersebut multi tafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena penjelasan Pasal 8 hanya menyebutkan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat tanpa menjelaskan mekanismenya secara jelas. Ahli hukum pidana Albert Aries juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 terlalu umum dan tidak menjamin kepastian hukum bagi wartawan.

Tanggapan Pihak dan Makna Putusan

Dalam sidang sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) Fifi Aleyda Yahya menyatakan bahwa UU Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum, dan Pasal 8 bersifat “open norm” yang fleksibel untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum. Namun, putusan MK memberikan klarifikasi yang lebih tegas tentang batasan perlindungan, yang dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi. Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Aceh Syah Budin Padank menyatakan bahwa putusan ini memperkuat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, meskipun wartawan tetap harus menjaga profesionalisme dan kode etik jurnalistik.

Diharapkan putusan ini akan meningkatkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan mendorong penggunaan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, sekaligus memperkuat posisi pers dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial di negara ini.

 

Wolindonesia.id

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *