Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Maraknya Pengangkutan Pertalite Menggunakan Jerigen

37
×

Maraknya Pengangkutan Pertalite Menggunakan Jerigen

Share this article
Example 468x60

BEKASI | Maraknya pengangkutan pertalite menggunakan motor thunder lalu dituang kedalam jerigen yang disembunyikan didalam semak belukar diarea Jalan Harapan Indah Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penimbunan yang dilakukan oleh pedagang nakal bernama yang memiliki pertamini untuk dijual kembali, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon sesuler, pada jumat (22/8/2025) jaelani mengataka, “memang saya ecer” Ungkapnya

Seperti halnya yang ditemui oleh awak media penimbunan dilakukan didalam semak belukar, yang dituang kedalam jerigen dari motor thunder bernopol D 5392 GV pada jumat (22/8/2025). Ketika diwawancara oknum mengangkut manyampaikan bahwa, “ini milik om saya yang bernama jaelani untuk dijual sendiri diecer menggunakan pertamini” Paparnya.

Sementara niaga Migas telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan utama yang mengatur bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Pertamax adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Peraturan pemerintah juga mengatur klasifikasi BBM, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur sanksi pidana bagi penyalah gunaan, pengangkutan dan niaga BBM, termasuk BBM bersubsidi dan atau yang diberikan penugasan Pemerintah seperti peltalite, pelaku dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda 60 Miliar.

Peraturan Mentri ESDM Nomer 11 Tahun 2022 tentang standar, dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak khusus penugasan.

 

(Win)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *