Tangerang, Wolindonesi.id || Diduga lapak pembakaran Alumunium tidak mengantongi izin milik bapak Anton di lokasi jalan raya Curug, desa Mekar Jaya, kec. Panongan, kab. Tangerang disoal LSM Ampel Indonesia, pasalnya lapak yang terbuat dari seng dan bambu, mengelola dengan cara pembakaran dari botol bekas berbahan Aluminium tanpa izin menimbulkan polusi udara yang sangat mengganggu.
Tim media Iglobalnews.com dan LSM Aliansi Masyarakat pecinta dan pemerhati Lingkungan ( LSM AMPEL Indonesia ) mendatangi lokasi tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa asap pembakaran aluminium sangat mengganggu.
Ditempat terpisah ketua Umum LSm Ampel Indonesia yang biasa di sapa Bung guruh mengatakan ” peleburan aluminium tanpa izin harus segera ditutup karena asap tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan.”terangnya.
Lanjut guruh” kami akan segera menyurati dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, dinas lingkungan hidup provinsi Banten dan Gakkum KLHK RI agar peleburan atau pembakaran pengelolaan aluminium tanpa izin segera di tindak sesuai prosedur dan kami meminta pemerintah kecamatan Panongan pun harus tegas dan segera ambil tindakan.”tegasnya ketua LSM Ampel Indonesia
Padil


















