Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Blog

Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Berikan Suport Kepada Penggarab Wakaf

26
×

Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Berikan Suport Kepada Penggarab Wakaf

Share this article
Example 468x60

Bandar Lampung | Wolindonesia.id – Mantan Kapolda Lampung yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Irjen.Pol (Purn), DR Hi.Ike Edwin, S.Ik,SH,MH, Berikan Suport kepada para penggarab Tanah Wakaf Milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Dukungan Dan suport tersebut disampaikan Oleh, Ike Edwin saat menerima kunjungan dari para penggarab tanah wakaf kampung payung makmur, kecamatan setempat, pada Jum’at (25/8/2023).

Dikesempatan yang sama, Ike Edwin yang juga mantan Kapolda Lampung ini, setelah mendengarkan curhatan dari para penggerak tanah wakaf terkait para penggarab yang diadukan oleh oknum diduga sebagai pembeli lokasi tanah wakaf di Polres Lampung Tengah merasa heran atas kasus tersebut.

Pasalnya, setelah memeriksa dokumen dan surat menyurat ligalitas yayasan serta pengakuan pengurus yayasan dan penggarab sempat heran.

Ike Edwin menjelaskan, kok bisa tanah yang sudah diwakafkan kok diperjual belikan. Sementara berdasarkan surat pernyataan tanah wakaf dan akte notaris tanah wakaf tersebut berdiri sejak tahun 1973.

“Sementara para pembeli dalam surat tersebut diperolah pada Tahun 1995 an. Apa lagi sengketa tanah wakaf sudah dimediasi oleh mantan bupati Lamteng, Murdianto Toyib dan ada surat keputusan jika tanah wakaf tidak boleh diperjuan belikan,”ujarnya.

Ike Edwin memberikan semangat dan dorongan agar kasus ini pengurus yayasan dan penggarab lapor balik.

“Jangan takut-takut jika benar, kalian juga harus melapor balik oknum yang telah memperjual belikan tanah wakaf. Seharusnya kalianlah yang berhak melaporkan mereka oknum yang telah menjual belikan tanah wakaf,” tegasnya.

Ike Edwin juga mengatakan, berdasarkan keterangan para penggarab juga bannyak kejanggalan, masa pemanggilan para penggarab oleh pihak polres yang menghantarkan adalah lawan penggarab. Pada instansi kepolisian itu ada aturan dan etika.

“Persoalan tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, yang benar tetap jadi kebenaran dan yang salah tetap jadi kesalahan, Dunia tidak abadi, yang abadi justru yang benar. Benar atau salah selesai dengan keabadian. Terus maju jika kita benar. Pertahankan hak kita apa lagi itu tanah wakaf,”pungkasnya.

 

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Blog

  Post Views: 26

Blog

Post Views: 9

Blog

Post Views: 6