Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Oknum Kades Dan Pengurus Diduga Sengkokol Jual Yayasan Milik Orang Lain, Hingga Miliaran

48
×

Oknum Kades Dan Pengurus Diduga Sengkokol Jual Yayasan Milik Orang Lain, Hingga Miliaran

Share this article
Example 468x60

LAMPUNG | Wolindonesia.id – Oknum Kepala Desa (Kades) Penjambon, Kecamatan Negri Kanton, Kabupaten Pesawaran, Edi Wartoyo dan Ketua Yayasan Ainur Santri Nusantara, M.Ardi beserta Anggota Pembina, Sri Nurhayati diduga Kuat Sekongkol jual Yayasan Milik Khususiah untuk kepentingan Pribadi dan Kelompok miliaran rupiah

Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengakuan pihak Ketua Dewan Pembina Yayasan Ainur Santri Nusantara, Khususiah mengaku jika yayasan miliknya telah dijual atau hak kelola pihak lain serta dipindah tempatkan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Bahkan Yayasan saya juga sudah diubah pengurusan disalah satu kantor notaris di Tulang Bawang, Provinsi Lampung juga tanpa sepengetahuan saya,”Kata Khususiah pada Rabu (1/5/2024).

Khususiah juga menceritakan, jika oknum pengurusnya menjual yayasan tersebut diduga bersekongkol dengan oknum kepala desa Penjambon. Bahkan masih kata dia Akun PDDikti juga telah dijual ratusan juta oleh admin yayasan yang notabenenya anak dari anggota pembina Sri Nurhayati dengan harga ratusan juta rupiah.

“Mereka secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya telah menjual yayasan berikut aset lembaga perguruan tinggi kami kepada pihak lain. Bahkan gedung yang kamu buat dengan modal sendiri yang menghabiskan anggaran lebih satu miliar saat ini telah dikuasai oleh oknum kepala desa Penjambon. Hak kami telah dirampok secara terang-terangan oleh mereka,”tegasnya.

Ketua Pembina Yayasan, Khususiah mengaku pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan serta menggugat mereka secara hukum yang berlaku.

“Kami sedang siapkan laporan dan gugatan kejalur hukum,”pungkasnya.

 

(PWDPI)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *