Tangerang kota.Wolindonesia.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polsek Jatiuwung bersama tiga pilar menggelar operasi gabungan untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan tempat hiburan malam yang tidak berizin. Operasi tersebut berlangsung di kawasan Danau Situbulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (23/12/2024).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., bersama Camat Periuk, Nanang Kosim, S.Ag., M.Si., serta melibatkan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., Lurah Anang Sunardi, S.E., dan 30 personel gabungan dari Polri, Trantib Kecamatan, dan pemerintah daerah.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif menjelang hari raya serta mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum, mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal, dan memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar Rabiin.
Petugas menyisir sejumlah lokasi di sekitar Danau Situbulakan yang kerap menjadi tempat nongkrong warga, termasuk kafe-kafe kecil yang berpotensi menjadi tempat penjualan miras ilegal. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 44 botol miras tanpa izin. Selain itu, beberapa tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin operasi dan diberikan peringatan tegas.
Camat Periuk, Nanang Kosim, turut mengapresiasi sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi seperti ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ungkapnya.
Operasi gabungan ini direncanakan akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang perayaan besar, guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.
Penulis : Abubakar