JAKARTA, Wolindonesia.id – Tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani dalam rangka pelaksanaan program landreform dengan cara mendistribusikannya merupakan suatu kebijaksanaan pemerintah dalam memeratakan kepemilikan tanah kepada warga Negara Indonesia.
“Pemberian hak-hak atas tanah kepada para petani melalui redistribusi ini dilakukan oleh menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag) sebagai dasar bukti pemberian tanah-tanah tersebut dan bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang diterima oleh para petani.” kata Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal (PNT) Arthur Noija,SH saat di wawancara awak media pada Jumat, (22/9/2023).
Arthur memaparkan pada awak media tanah-tanah yang diberikan berdasarkan SK Kinag ini dikenal sebagai tanah-tanah Kinag, yang dalam pengertiannya adalah tanah-tanah yang diperoleh para petani melalui surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria atas tanah-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform, dan pelaksanaan pemberian ini dilakukan dengan mendistribusikan tanah-tanah.
“Bagi para petani yang telah memperoleh hak atas tanah dengan SK-Kinag, harus melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat untuk menerima tanah-tanah Sk-Kinag ini.”tegas Arthur.
Bagi para petani yang tidak melaksanakan ketentuan dan syarat dari tanah-tanah Sk-Kinag ini sesuai ketentuan yang telah diatur bagi penerima SK-Kinag, maka SK-Kinag ini dibatalkan dan tanah dapat dimiliki oleh orang lain dengan cara mengajukan permohonan hak atas tanah kepada instansi yang berwenang sehingga terdapat hak-hak pihak lain dengan timbul bukti sertipikat hak atas tanah di atas tanah petani yang diberikan berdasarkan SK-Kinag ini.
“Dalam hal ini masih banyaknya para pemegang Sk-kinag yang tidak terdaftar dan tercatat dikantor pertanahan, sehingga data mengenai kepemilikan tanah tanah tersebut tidak diketahui.”imbuhnya.
“Penertiban yang lebih serius harus dilakukan oleh kantor pertanahan terhadap tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani berdasarkan Sk-Kinag ini agar tidak tumpang tindih dalam bukti kepemilikan suatu objek tanah.”pungkas Arthur. (Tim/Red)
Sumber: Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta.