Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Sebuah papan reklame atau baliho berukuran besar tengah dibangun di tanah warga yang berada ditengah jalan Cisauk – Legok tepatnya berada di Kampung Jatake Girang Desa Jatake Kecamatan Pagedangan, dengan dua tiang penyangga Baliho tersebut sedang ditanam ditanah warga yang sudah memperbolehkan sewa-menyewa dengan Octane Advertising. Dari sisi kajian dan konstruksi dinilai membahayakan pengguna jalan ataupun pemilik rumah pasalnya tidak ada kajian ataupun aspek keamanan baliho tersebut. Kamis (05/12/2024).
Jika hanya sebatas bayar retribusi akan tetapi tidak melakukan izin fiskal ketentuan peruntukan ruang bangunan maka dipastikan Perusahaan Jasa Reklame mengabaikan aturan dan tidak memahami tata utilitas jalan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menyebutkan, pemasangan reklame wajib mengajukan permohonan izin dengan syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Bilamana diketahui ada pelanggaran, maka pengajuan izin akan ditolak. Secara detail, staf Izin Pemanfaatan Ruang, batas papan reklame itu hanya sampai pada sisi terluar trotoar. Ketika telah menggunakan ruang milik jalan yang biasanya ada tanda garis putih perlu ada rekomendasi dari pengampu jalan.
Ketentuan yang mengatur terkait pemasangan reklame yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan, bilamana di jalan negara. Kemudian, Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tangerang Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame. Pemasangan reklame pun tidak boleh melebihi garis trotoar.
Octane Advertising dalam hal ini diwakili oleh Fayz selaku pengawas perusahaan menjelaskan via telepon bahwa benar saat ini tengah melakukan konstruksi pemasangan baliho, dalam hal izin kami akan melakukan perizinan ke DPMTSP Kabupaten Tangerang dan kami sudah menyewa kepada pemilik rumah tersebut, untuk arahan dari Dinas terkait hanya menyarankan mengurus di DPMTSP saja, untuk izin lainnya kami belum paham.
Lembaga Sekber Nusantara akan segera menyurati Dinas terkait baik DTRB, DPMTSP dan ditembuskan kepada Bupati serta Satpol-PP Kabupaten Tangerang, “Bagaimana bisa Baliho Raksasa bisa berdiri hanya modal izin sewa tanpa mementingkan aspek keselamatan pengguna jalan, sungguh aneh bin ajaib.” tegas H. Ras Hamdani. SH selalu Pimpin Umum.
Fadli