Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemasangan Tiang Dan Kabel Optik, Desa Curug Wetan Tidak Mengantongi Izin

52
×

Pemasangan Tiang Dan Kabel Optik, Desa Curug Wetan Tidak Mengantongi Izin

Share this article
Example 468x60

TANGERANG – Wolindonesia.id| Perusahaan PT.Bnefit melakukan pekerjaan penarikan kabel Fiber Optic dan pemasangan tiang baru di desa Curug wetan di duga tidak dibekali izin maupun keselamatan pekerja.

Banyaknya kegiatan tersebut di wilayah kecamatan Curug kabupaten Tangerang. tanpa S.O.P, Pada Hari Kamis. (09/05/24).

Aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut tak lepas dari beberapa cara dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang hanya izin kepada lingkungan. Pemasangan kabel fiber optik tersebut para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3.

Hal itu menuai keluhan dari berbagai macam lembaga, LSM, Ormas, dan warga, saat di konfirmasi oleh para awak media. Seharusnya pihak perusahan harus bisa menunjukan perizinannya saat pemasangan dan penarikan  di wilayah tersebut.

Pemasangan tiang dan kabel optik tersebut berlokasi di lingkungan kampung RT. 04 RW. 01 Desa Curug dan di duga aturan perizinan dibuat-buat demi memuluskan pemasangan kabel dan tiang.

Kurang informasi dan Edukasi oleh SKPD OPD Pemerintah Daerah, bahwa tiang-tiang yang ditanam dipinggir jalan ataupun di depan halaman rumah dan dibiarkan begitu saja. Sebenarnya hal tersebut seharusnya sudah wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan di Dinas Tata Ruang, izin informasi komunikasi di Dinas Kominfo Kota atau Kabupaten.

Setelah di konfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Curug wetan Agung melalui pesan WhatsApp beliau mengatakan,”untuk perizinan desa sudah, dan setelah di pertanyakan perizinan fisiknya sekdes enggan menjawab.”

Apakah perizinan itu hanya lisan saja tidak ada yang tertulis dari desa. Seharusnya pihak desa lebih paham dalam perizinan yang sudah di tetapkan dalam aturan.

Dadi sebagai Waspang dari pihak B’netfit ketika di jumpai dilokasi pemasangan beliau menjelaskan,”Untuk Semua urusan ini sudah di serahkan kepada desa bang, dari pihak kantor,”jelasnya.

Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sangat menyangkan “seharusnya pihak desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memasang tiang dan kabel optik tersebut.”ucapnya.

Ahmad fauzi yang sering di sapa Oji dari lembaga PPUK-mengatakan,”Kami akan menyurati kepada pihak dinas kabupaten Tangerang dan satpol PP. Karena ini sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan. Dan pihak desa pun tidak bisa menunjukan perizinan secara fisik.”tegasnya.

Setelah berita ini ditayangkan, LSM dan Ormas PPBNI, Supardi ketua kecamatan Curug akan mendatangi Dinas terkait, agar segera mengambil keputusan atau panggilan pihak PT B’netfit.

 

Didin Baharudin

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *