Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Sebuah gedung yang akan dijadikan kosan di Kampung Curug Sangereng RT.01 RW.01 Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, terus dibangun meski proses perizinannya belum tuntas, dan yang menjadi persoalan dampak lingkungan sering dilakukan oleh kontraktor yang mengerjakan debu, kebisingan dan keluar masuk mobil besar mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. Pada Selasa (21/11/2024).
Nurhadi Yang berada persis bangunan kosan tersebut mengeluhkan pekerjaan proyek yang membuat bising dan jam kerja kegiatan proyek sampai malam hari, “orang-orang pada tidur, ini masih berisik membangun, kami merasa terganggu.” Terangnya.
Pemilik kosan yang dihubungi via WhatsApp Yudi enggan berkomentar dan menyerahkan urusan tersebut kepada orang legal yang bernama Herman Felani.
Kosan yang sudah lama dikerjakan tersebut sekitar 4 bulan lebih terindikasi tidak berizin, Karena ketika ditanya izin PBG sejauh mana selalu berbicara sedang diurus.
Desa Curug Sangereng yang diwakili oleh sekertaris Desa ketika ditanya pembangunan kos-kosan milik Pak Yudi enggan berkomentar panjang lebar. Lembaga Sekber Nusantara pun sudah bersurat kepada Dinas Tata Ruang Bangunan mempertanyakan izin Kos-kosan yang sudah banyak aturan yang dilanggar. Hal ini menunjukkan seakan tingkat pengawasan pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang lemah dan serta kelalaian pemilik gedung dalam memenuhi administrasi perizinan yang seharusnya selesai sebelum pembangunan dimulai.
Fadli