Tangerang, Wolindonesia.id | Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah kejahatan yang luar biasa, pencabutan laporan tidak bisa menghentikan penyidikan dalam prosesnya karena menyangkut masa depan anak. Polisi wajib memroses kasus pencabulan, sekalipun kedua belah pihak ( baik korban dan pelaku red) sepakat melakukan perdamaian.
Inipun dijelaskan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global Furkan H. Alatif., SH., MH, ” bahwa pencabulan dibawah umur sangat tidak bisa diterima akal sehat, dimana hal tersebut adalah termasuk pelanggan hak asasi manusia yang merenggut masa depan anak.”jelasnya.
Lanjut furkan H. Alatif, SH., MH, ” kami meminta terhadap masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan kepihak berwajib jika ada kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur walau korban dan pelaku berdamai karena ini delik umum bukan delik khusus. Serta kami dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara global meminta pihak kepolisian tetap melanjutkan aduan atau laporan dari masyarakat walau ini ada perdamaian karena menyangkut masa depan anak bangsa Indonesia.”lanjutnya.
Redaksi