Jakarta Selatan. Wolindonesia.id – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan rumah di Jl. Kuningan Barat Raya No. 29. Kasus ini menimpa seorang pria yang tiba-tiba diserang saat keluar dari tempat makan. Rabu (15/5/2024)
Menurut Wakasat Reskrim Kompol Henrikus Yossi Hendrata kejadian tersebut bermula pada tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 12:00 WIB. Pemicunya adalah ketegangan antara pihak proyek pembangunan Gedung Cyber IV dengan korban yang Berinisial AR (36 Tahun).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DKA, NW, RS, dan MM. Perselisihan mulut antara tersangka dan korban akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. DKA diduga membacok korban dengan sebuah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar ± 55 cm, yang menyebabkan lengan kanan korban mengalami luka sobek terbuka.
Henrikus Yossi Hendrata menyatakan bahwa tersangka DKA akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman dengan pidana penjara paling lama maksimal sepuluh tahun (10 Tahun Penjara) pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami motif sebenarnya di balik insiden ini. DKA yang saat ini menjadi tersangka, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan atas perbuatannya.
Penulis : Abubakar