Kabupaten Tangerang | Wolindonesia.id – Proyek perbaikan saluran air di Jalan Lingkungan RW 10, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan pembangunan turap yang dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa dengan anggaran senilai Rp 99.783.000 dari APBD Kabupaten Tangerang sabtu 27/09/2025 Tahun Anggaran 2025, diduga tidak sesuai dengan standar konstruksi.
Dari hasil dokumentasi di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan, di antaranya: pemasangan batu tidak rapat dan tidak beraturan, banyak celah kosong yang tidak terisi adukan semen, kualitas adukan yang terlihat rapuh, serta tidak adanya pondasi dasar yang memadai. Bahkan, sebagian dinding turap terlihat hanya ditumpuk tanpa pengikat yang kuat, sehingga rawan retak dan roboh.

Lebih parah lagi, adukan semen yang digunakan tidak sesuai standar perbandingan bahan. Komposisi pasir dan semen tampak tidak seimbang, sehingga adukan terlihat rapuh dan tidak mampu merekatkan batu dengan baik. Kondisi ini semakin memperburuk kualitas bangunan yang seharusnya mampu bertahan lama.
Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Hal ini jelas membahayakan keselamatan kerja. Lebih jauh, di lokasi juga tidak terlihat adanya pelaksana maupun pengawas dari pihak kecamatan yang seharusnya memastikan jalannya proyek sesuai spesifikasi.
Septrian, Ketua DPD Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan, (PPUK) Provinsi Banten, angkat bicara terkait kondisi tersebut.
“Kami menilai pekerjaan ini terkesan asal jadi dan jauh dari standar kualitas. Adukan semen saja sudah tidak sesuai standar, pondasi tidak jelas, bahkan ada celah besar di dalam susunan batu. Ditambah lagi pekerja tidak dibekali APD, serta tidak adanya pelaksana proyek dan pengawas dari pihak kecamatan di lapangan. Dengan kondisi seperti ini, bangunan sangat rawan ambruk ketika debit air meningkat. Padahal, anggaran yang digunakan tidak sedikit dan berasal dari pajak rakyat. Kami mendesak pihak kecamatan maupun dinas terkait agar segera melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas kontraktor pelaksana bila terbukti lalai,” tegas Septrian.
LSM PPUK menekankan bahwa proyek pembangunan seharusnya mengutamakan kualitas dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan hanya sekadar membangun.
Proyek yang memiliki volume pekerjaan sepanjang 116 meter dengan lebar 1,25 meter dan waktu pelaksanaan 30 hari kalender ini dikhawatirkan tidak akan bertahan lama jika mutu pengerjaan dibiarkan seperti saat ini.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi.
penulis : Didin


















