Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

PT BSD Tutup Akses Jalan Warga Secara Sepihak

58
×

PT BSD Tutup Akses Jalan Warga Secara Sepihak

Share this article
Example 468x60

Bogor Raya| Wolindonesia.id – Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat dan aksi demo KPORI bersama aliansi mahasiswa dan warga pada Kamis (4/4/24) kemarin.

Kapolri mengutus perwakilan untuk menyambangi kantor sekretariat KPORI Jl.Pondok Rumput No.25 Kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor pada Kamis (25/4/24).

Margoyuwono ketua KPORI mengatakan,” dari analisis data yang diperoleh bahwa PT. Bsd tidak peka terhadap persoalan bangsa dan negara,”ucapnya.

Menurut Kapolri melalui Direktorat SOS BUD Badan Inteljen dan Keamanan (BIK) kemungkinan pihak manajemen PT. Bsd tidak mengetahui adanya surat yang memicu perbuatan anarkis yang dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat,sehingga diperlukan pendalaman terkait persoalan ini.

Sebelum nya Organisasi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) bersama para mahasiswa dan warga. (mewakili warga) Pagutan Desa Rumpin Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat. Mengelar aksi demo di depan kantor Mabes Polri Jakarta pada Kamis (4/4/24) beberapa hari yang lalu, guna melaporkan tindakan anarkis yang telah dilakukan oleh pihak security Bsd terhdap warga sekitar, dengan menutup akses jalan satu-satunya aktifitas warga selama 1 tahun ini, sehingga berdampak kerugian yang besar. Selama penutupan akses jalan tersebut warga tidak lagi bisa bekerja, dan membayar kreditan kendaraan nya, sehingga ditarik oleh pihak debitur.

Hal ini menurut koordinator aksi demo, Haidin Deni Supriadi atau biasa disapa Daeng Iding menyampaikan, “kami dari KPORI mewakili warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh pihak scurity Bsd ‘Yohanes Bari, (Scurity Dept Head) secara sepihak, anarkis dan semena-mena.
Dan kedatangan kami disini guna meminta dukungan dari Mabes Polri untuk membuka akses jalan tersebut,” kata Daeng Iding.

Terpisah, Multazan Haseng.SH.,CMed praktisi hukum mengatakan,” dalam prosesi kejadian ini pihak Polsek Rumpin Sumijo,SH,.MH selaku Kapolsek telah menerbitkan surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/48/1V/2024/Reskrim tanggal 5 April 2024. kepada salah satu warga untuk dimintai keterangan nya Senin (8/4/2024), guna melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang dan/ pengerusakan pasal (170 Jo 406 KUHPidana). Dan kami hadir bersama tim KPORI bersama aliansi mahasiswa dan warga untuk meminta secara tegas dihentikan nya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek Rumpin, karena proses ini sedang berjalan di Mabes Polri. Dan kami ketahui lokasi HGB 5 PT. Gunung Menara Blok Sebagai Desa Rumpin itu sudah habis masa kontraknya dengan pemerintah Kabupaten Bogor, “ungkapnya.

Div Humas Admistrasi Mabes Polri Aipda Penata Syaiful,SH mengatakan,
“kami telah menerima surat dari KPORI yang selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan kita tunggu proses selanjut nya,”ujarnya.

Aliansi mahasiswa menambahkan, jika hal ini diabaikan dan tidak ada solusi yang terbaik,’maka akan melakukan aksi demo lanjutan yang lebih besar lagi karena hal ini menyangkut hidup banyak orang,”pungkas M.Jaeni Syafii, perwakilan dari aliansi mahasiswa.

 

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *