Tangerang, Wolindonesia.id – PT. Surabaya Top yang berada RT 03/06 kp. Sempur Desa Kadu Kecamatan Curug di demo oleh forum anak kampung sini ( Akamsi). Pasalnya upah yang di berikan tidak sesuai. Senin, 6/11/2023.
Sekitar 30 orang gelar aksi demo menuntut kenaikan upah di depan pintu PT. Surabaya Top dengan Atribut Seragam Akamsi.
Indra saat di wawancarai awak media mengatakan sekitar 10 orang warga bekerja di perusahaan tersebut dengan upah sehari di bayar Rp.45000,- sampai dengan Rp. 60.000,- yang terbilang tidak sesuai UMK, Ucapnya.
Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta) Tegas Ketua Akamsi.
Saat di wawancarai HRD PT. Surabaya Top kepada awak media mengatakan Alhamdulillah ini kita sedang melakukan kesepakatan bersama dengan Forum Akamsi, yang disaksikan Ketua RW 06, Babinsa Kadu, Binamas Kadu, Dan Intel Polsek Curug Polres Tangerang Selatan.
Isi kesempatan tersebut yaitu
1. PT. Surabaya Top bersedia memberikan kenaikan upah sebesar Rp.80.000,- khusus untuk karyawan yang berasal dari warga desa kadu.
2. Gaji tersebut diberlakukan mulai bulan Nopember 2023 sampai seterusnya tetapi akan ada evaluasi kenaikan gaji bertahap.
3. untuk Csr akan di berikan dengan kedua belah pihak.
4. Dan Penerimaan lowongan kerja di utamakan warga desa kadu.
Purwantoro pun Menuturkan akan ada pertemuan lanjutan untuk kesepakatan yang tadi di buat oleh forum Akamsi dan selalu welcome untuk lingkungan, Imbuhnya.
Hingga berita ini di terbitkan awak media pun akan konfirmasi ke dinas ketenagakerjaan kabupaten tangerang yang diduga banyak pelanggaran di PT. Surabaya Top tersebut.
Arif S.M