Kabupaten Tangerang | Wolindonesia.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dengan tata cara administrasi pemerintah desa yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pentingnya desa melakukan administrasi pendataan aset ataupun dalam penghapusan aset desa itu sendiri, proses yang dilaksanakan oleh Desa Lengkong Kulon akan melakukan penghapusan aset diawali dengan sosialisasi bersama dari berbagai elemen masyarakat merupakan langkah baik dan sangat diapresiasi.
Pembahasan yang dikhuskan tentang perpindahan kantor desa ke gedung yang baru dengan gedung yang lama, rapat ini dirapatkan bersama Forkompinda antara lain Kepala Desa Lengkong Kulon M. Sohib, Sekertaris Desa Mulyadi, SE, BPD Desa H. Ahmad, LPM Desa, RT, RW, Karang Taruna, serta Tokoh Masyarakat. Kamis (9/01/2025)
“Team yang dibentuk langsung oleh BPD untuk secara pendataan aset kantor desa saat ini bisa segera terdata dan segera bisa diproses penghapusan aset kantor desa H Ahmad yang akan memonitoring. Agar penghapusan aset ini sesuai dengan yang kita inginkan untuk Desa Lengkong Kulon lebih baik lagi dan hasilnya yang menikmati masyarakat Desa Lengkong Kulon.” terang Kades Lengkong Kulon M. Sohib.
Fadli