Cirebon. Wolindonesia.id – Chinese Restaurant (Seafod) menjual makanan hasil laut dan menu daging babi, alamat Jl. Raya Playangan Km 3,7 No.16, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ujang Suhartono Tomas Playangan, “Menurutnya pada waktu mengurus perijinan pihak restaurant, adalah ijin usaha saja tidak ada bahasa untuk makanan (konsumsi) daging babi, minuman keras (miras) bukan memfasilitasi (tempat) untuk minum – minuman luar negeri seperti minuman merk Yanghe Sprit Classic produksi Cina (52℅).
Kalau memang ditemukan seperti botol miras, Kami (Ujang-red) punya wewenang dan kewajiban jika perusahaan (Restaurant) melanggar aturan, kode etik, harus ditindak lanjuti seperti bersurat ke pihak berwajib (APH), menghubungi karang Taruna untuk audensi atau demo”. Tuturnya.
Lanjut Ujang, Apalagi Ijin lingkungan RT, RW dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang ditandatangani Kuwu desa Playangan (Sobirin) berlaku pada tanggal 6 Mei 2023 hingga sekarang pihak Restaurant sepengetahuannya belom minta perpanjangan, Apalagi jika masih membandel alangkah baiknya tutup saja.
Pihak Restaurant Jika ingin atau akan memperpanjang Ijin usaha harus ada surat pernyataan tidak memberikan tempat untuk tamu minum – minum keras luar negeri (Cina dst) harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu, UU / Perda.” Ucapnya.
Trisna (Chef Koki) ketika wawancara bersama awak media (15/05), “Mengatkatan bahwa Tamu membawa minuman keras sendiri, sedangkan limbah babi sudah sesuai aturan ada tempat pembuangan (Tangki), serta saluran air dan untuk sampah ada tempat sampah selalu dibersihkan.
Malahan setiap bulan pihaknya, memberikan uang kebersihan lingkungan.” Jelasnya.
Penulis : Ahmad Hidayat