Tangerang | Wolindonesia.id – Riyan kadhafi sebagai jurnalis wolindonesia.id mengedukasi atau menyampaikan aspirasi masyarakat dan putra Tangerang kepada Menteri BUMN serta para Pimpinan dan Direksi BUMN agar memberikan hak layak kerja, layak upah, dan layak hidup kepada pekerja. Menurutnya perusahaan negara tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, terlebih lagi para pemangku kepentingan yang tak kunjung menyelesaikan masalah buruh alih daya atau outsourcing dan masih banyak masalah lainnya.
Sampai saat ini, masih banyak dilapangan atau laporan itu, masih ada persoalan dalam praktik outsourcing di BUMN. Misalnya, pekerja outsourcing dikontrak berulang-ulang bahkan ada yang sampai belasan tahun dan dipekerjakan pada pekerjaan inti. Alih-alih mengangkat pekerja outsourcing menjadi tetap, perusahaan outsourcing dan BUMN yang bersangkutan malah melakukan PHK. Padahal, menurut masyarakat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyatnya dengan rasa aman dan nyaman.
“Persoalannya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 jelas bahwa negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyatnya dengan rasa aman dan nyaman. Tetapi ini perusahaan negara saja tidak bisa melindungi rakyatnya, memberi pekerjaan kepada rakyatnya. Masak masih ada outsourcing sampai lima tahun, aturannya 6 bulan diperpanjang, dua kali 6 bulan, setelah itu harus diangkat. Itu perintah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003,” papar Riyan sebagai putra Tangerang.
Hak Normatif untuk seorang Pekerja, adalah semua hak pekerja yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu Pasal 93 ayat 2,3,4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Termasuk dalam hak normatif Pekerja adalah hak-hak yang juga diatur dalam Surat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau Kesepakatan Kerja Bersama.
(Red)