Jakarta | Wolindonesia.id – Media Wolindonesia.id sebagai ruang publikasi resmi melayangkan surat permohonan intervensi hukum atau gelar perkara terbuka khusus kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya) untuk meminta keadilan penanganan dan perkembangan laporan yang kini sudah bergulir dimeja Dirkrimsus dengan status tersangka, terkait aduan dan dugaan adanya LAPORAN POLISI NOMOR: LP / B / 4878 / VIII / SPKT POLDA METRO JAYA Tanggal 19 Agustus 2024 atas nama pelapor HBM.
Langkah ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebenaran tidak untuk kepentingan kalangan tertentu. Dugaan adanya laporan dengan Laporan Pengaduan tersebut, telah menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat, pasalnya indikasi terdapat intervensi dari berbagai pihak untuk seakan-akan hukum dipaksakan untuk menjebloskan EJ dan RN (terlapor) dalam jerat hukum. karena adanya permintaan untuk menyelesaikan hutang di perbankan, Bahwa HBM (Pelapor) diduga tidak memiliki hubungan hukum karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dimana terjadi hubungan hukum terkait jual beli obyek tanah dan bangunan antara Saudari NP dengan RN dan EJ (terlapor) sehingga patut diduga laporan Polisi ini seakan dipaksakan.
Sebagai pengacara terlapor Robyn Topani, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Barak & Partner dalam keterangannya, menegaskan bahwa upaya gelar perkara khusus atau konfrontir. ini harus dilakukan bukan hanya untuk meminta klarifikasi, tetapi juga untuk menegakan keadilan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelapor dugaan adanya intervensi kepada lembaga negara Polri yang mungkin terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut.
“Kami menduga adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan klien kami di Polda Metro Jaya, mulai dari mekanisme laporan, penentuan penetapan. Karena itu, kami meminta Polda Metro Jaya untuk membuka ruang atau gelar khusus penanganan kasus perkara terlapor secara transparan kepada publik. Meminta agar Penyidik untuk bersikap Profesional, transparan dan mengedepankan hukum yang berkeadilan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan ini.,” tegasnya.
Ketegasan yang dilaksanakan oleh terlapor saat ini berupa terus menuntut keadilan dengan bersurat melalui Media Wolindonesia.id kepada lembaga-lembaga negara, dengan beberapa catatan khusus bahwa awa mulanya HBM mengiming-imingi anggunan aset sport center kepada EJ diserahkan ke Bank BUMN, dalam kesepakatan awal sudah disepakati oleh semua dan disaksikan langsung oleh saksi-saksi sebelum aset dianggunkan ke Bank.
Fadli


















