Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

SEKJEN DPP ORMAS KEPEMUDAAN RGPI SYARIF KALEPE MERESPON SIDANG MKMK TERHADAP PUTUSAN MK 90/PUU-XXI/2023

45
×

SEKJEN DPP ORMAS KEPEMUDAAN RGPI SYARIF KALEPE MERESPON SIDANG MKMK TERHADAP PUTUSAN MK 90/PUU-XXI/2023

Share this article
Example 468x60

Tangerang, Wolindonesia.id | Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki pengurus tiap provinsi se Indonesia mengingatkan kepada MKMK agar tidak melampaui batas kewenangannya dan MKMK harus sadar dengan proses sidang ini justru memperlihatkan ada kekacauan di tubuh MK itu sendiri. Sekarang kehormatan MK sedang di goreng oleh pihak-pihak yang bersebrangan dengan mereka dan ini harus di sadari oleh MKMK. Sedangkan sudah jelas putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.

 

Syarif menyampaikan, Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes) dan perlu dipahami bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu. Termasuk disini bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.

 

Kami yakini terkait dengan berlangsungnya sidang dugaan opelanggaran kode etik hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Dukungan terhadap Majelis Kehormatan MK agar membatalkan putusan tersebut menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan MK. Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK tersebut.

 

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil.

 

Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *