Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

“SENGKARUT” PENUJUKKAN KETUA RT DAN RW KOMPLEK AYODYA, ADA INDIKASI PENGUASAAN LADANG BISNIS?

92
×

“SENGKARUT” PENUJUKKAN KETUA RT DAN RW KOMPLEK AYODYA, ADA INDIKASI PENGUASAAN LADANG BISNIS?

Share this article
Example 468x60

Tangerang kota.Wolindonesia.id –  Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tangerang dinilai tidak seluruhnya sesuai aturan. Bahkan, ada yang jelas-jelas melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwali) Nomor 24/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah No 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Menurut keterangan beberapa warga yang tidak mau disebutkan Namanya, awak media berhasil mewawancarai warga yang kecewa dan menolak acara yang dianggap oleh warga syarat dengan melanggar aturan Pemerintah. Dan hal tersebut sudah dilaksanakan

Pasalnya, wilayah Komplek Perumahan Ayodia Kota Tangerang sudah dilaksanakan “penunjukkan” Ketua RT dan RW bukan memalui pemilihan yang Fair dan sesuai Aturan Pemerintah.

“Bagi kami sebagai warga disini, jelas melihat ini bukan pemilihan namun lebih kepada menunjuk diri sendiri untuk menjadi Ketua RT dan RW, walaupun pada waktu penunjukkannya dihadiri oleh sebagian warga komplek Ayodia”.

Bisa dikatakan itu sebuah acara penunjukkan sebagai pemangku Ketua RT dan RW karena jelas beberapa warga hadir setelah diberikan surat undangan untuk menghadiri Acara Silaturahmi dengan Muspida.

“jika dilihat dari surat undangan yang di edarkan, jelas disitu tidak tertera acara Penunujukkan Ketua RT dan RW namun lebih kepada Silaturahmi dengan Muspida, dan memang acara tersebut di hadiri oleh Camat dan Lurah serta Babinsa. Namun, setelah beberapa warga berkumpul ternyata disitu salah satu acaranya ada Penunjukkan Ketua RT dan RW”.

Jika merujuk pada Perwal Bab VIII mengenai Pemilihan Pasal 15 dan 16, didalamnya jelas ada Kepaniitiaan. Dan dalam hal ini semua tidak ada.

“Kalau kita lihat pada Perwal Bab VIII dari 2 pasal jelas ditulisakan bahwa Pemilihan Ketua RT dan RW harus ada Panitia dan angota atau panitia tidak boleh mencalonkan sebagai kandidat. Bagi kami sebagai warga jelas mempertanyakan keabsahan Penunjukkan itu dan ini sangat menyalahi aturan yang fatal adalah undangan yang diedarkan tidak tertera Acara Penunjukkan Ketua RT dan RW”.

Lebih jauh warga menjelaskan “Sebenarnya kami bukan menolak RT dan RW yang menjabat sekarang ini dengan menunjuk dirinya sendiri untuk menjadi ketua RT dan Ketua RW silakan aja tapi yang membuat kami bertolak belakang karena cara pemilihannya yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dimana pada saat Pemilihan seharusnya ada panitia penyelenggara dan lalin-lain”.

Kembali dijelaskan oleh warga yang lagi-lagi enggan disebutkan namanya mengatakan “Minimal ada 2 calon yang menjadi RT dan RW baru diadakan pemilihan tapi yang terjadi saat ini pemilihan tidak melakukan hal itu, acara ini dihadiri oleh Lurah dan Camat dan langsung melakukan penunjukkan RT dan RW, saat warga diundang tertulis acara Silaturahmi bukan pemilihan RT, saya pun di intimidasi oleh beberapa warga karena hanya bicara di dalam group warga, di komplek ini ada sekitar 150 kk perkiraan ada sekitar 40 kk yang hadir pada saat itu dan undangannyapun adalah Silaturahmi dengan Muspida tapi yang terjadi malah Penunjukkan Ketua RT dan RW”, kisruh di lingkungan ini sudah berjalan cukup lama, mungkin bagi segelintir warga pada akhirnya berkeputusan sendiri untuk menunjuk adanya RT dan RW, ini jelas kesan memaksakan kehendak sendiri dan sebenernya ada indikasi apa kok terkesan memaksakan dan jelas-jelas tidak sesuai aturan Pemerintah dan salah satunya adalah kisruh dengan Security Developer dan kisruh IPL”.pungkasnya.

(yok)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *