Wolindonesia.id, Medan | (LS) Seorang ibu rumah tangga melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (10/12/2023).
Saat di Konfirmasi Wartawan, Korban membenarkan adanya laporan KDRT yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi Nomor LP/B/4014/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Diketahui bahwa kejadian itu bermula saat (LS) korban hendak pergi ke tebing dikarenakan adanya acara keluarga.
Sebelum pergi ke tebing uang yang ada di dompet di hitung oleh suami, berapa yang ada uang di dompet.
Setelah (LS) pulang dari tebing di hitung kembali oleh suami sisa uang yg ada di dompet, karena berkurang si suami marah-marah dan terjadilah KDRT, Di ketahui uang yg ada di dompet semua uang (LS) Si Suami tidak ada mengasi uang untuk (LS) pergi ke tebing.
“Sudah tidak ada ngasih uang dia pula yg marah-marah kata (LS) saat membuat laporan,” minggu (03/12/2023).
(LS) Korban berharap kepada pihak kepolisian segera memproses laporan KDRT dan secepatnya menangkap pelaku,”Ujarnya kepada wartawan.
Redaksi/Tim