Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Kadu Desa Kadu wilayah RT 05 RW 02, Kecamatan Curug kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan. Lantaran BTS yang digarap oleh PT Gihon Telekomunikasi ini diduga belum mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pendirian bangunan gedung, Rabu 8 April 2026.
Dugaan pembangunan BTS di Desa Kadu “curi start” diperkuat juga dengan keterangan dari DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan) Kabupaten Tangerang, Sekdis Ibu Erni, ia menyampaikan mestinya BTS harus menyelesaikan izin tata ruang permohonan izin pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
“Hingga saat ini belum ada yang masuk ke DTRB tentang permohonan izin pembangunan tower di desa Kadu tersebut,” jelas Erni saat dihubungi awak media.
Dalam kesempatan yang sama, pihak PT. GIHON saat dikonfirmasi melalui salah satu pekerjanya Pak Qobul tidak bisa menunjukkan Siteplan ataupun rekomendasi Diskominfo.
“Kami hanya kerja saja pak perihal izin nanti orang kantor yang menjelaskan,” terang Qobul.
Sementara itu terkait pembangunan BTS yang diduga belum memiliki izin namun sudah berdiri menurut Ketua Lingkungan setempat menjelaskan bahwa sudah berkomunikasi sampai tingkat kecamatan, desa dan Kepemudaan serta lainnya sudah selesai.
Proyek tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama. Regulasi itu mengatur secara ketat tata cara pendirian menara telekomunikasi di wilayah kabupaten, termasuk aspek administratif, teknis, dan lingkungan.
Supardi Selaku Ketua DPW BP Tipikor Banten, “segera bersurat hari ini dan melakukan kordinasi dengan penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Tangerang agar menindak kegiatan pembangunan Tower yang tak mengantongi izin tata ruang dan jalur udara yang mesti wajib dipenuhi oleh perusahaan.”
“Jangankan izin administrasi pekerja yang memasang tower tak mematuhi K3 jika terjadi kelalaian kerja dan keselamatan kerja yang rugi yaitu pekerja dan pemilik lahan yang disewakan. Tandas Supar.
Fadli/Red


















