Bagaimana sejarah lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers?
Pembahasan kelahiran Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat cepat, bahkan super cepat sehingga tercatat sebagai salah satu pembahasan sebuah undang-undang tercepat di Indonesia, yaitu hanya dua minggu. Mulai dibahas pertama kali 20 Agustus 1999, undang-undang selesai dibahas dan disetujui 13 September 1999. Kemudian tanggal 23 September 1999 disahkan sebagai undang-undang dan pada hari itu juga sudah diundang pada Lembaran Negara Tahun 1999 No. 1666. Bahkan menurut Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menjadi menteri penerangan dan memimpin pembahasan proses pembuatan undang-undang ini dari pihak pemerintah, sebenarnya waktu yang efektif untuk pembahasan RUU cuma sepuluh hari! Undang-undang ini merupakan hasil dari usul pemerintah. Semula Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers hanyalah salah satu dari materi muatan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Media Massa, yaitu materi muatan tentang penyiaran, perfilman dan pers. Tetapi karena penggabungan itu dinilai tidak tepat, akhirnya ketiga materi muatan dalam RUU tentang Media Massa dipisahkan satu persatu dan diajukan ke DPR secara terpisah menjadi tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU tentang Pers, RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Perfilman. Ketiga RUU itu sekarang sudah menjadi undang-undang, tetapi RUU tentang Pers yang paling dulu diajukan dan disahkan sebagai undang-undang.