Serang – Wolindonesia.id |Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi/online bernama MS (23), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan konferensi pers (Press Conference) dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, pada Selasa (09/12/2025) di aula Bidhumas Polda Banten.
*Ringkasan Kejadian dan Penangkapan*
Kapolda Banten melalui Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AN (29), seorang pelajar/mahasiswa asal Pandeglang, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi keji yang telah direncanakannya sejak dua hari sebelum kejadian. Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Model B Polresta Serang Kota, tanggal 1 Desember 2025, terkait penemuan mayat tanpa identitas.
*Kronologi Singkat:*
Perencanaan (28 November 2025): Pelaku AN merencanakan pencurian kendaraan roda empat (R4) dengan modus pemesanan taksi/online untuk operasional sehari-hari.
Pemesanan dan Eksekusi (30 November 2025, Pukul 00.30 WIB): Pelaku memesan Gocar dari Citra Raya Tangerang menuju Serang menggunakan akun palsu bernama “DEDE.”
*TKP Pembunuhan:* Sesampainya di Jln. Syekh Moh Nawawi Albantani (depan UIN Serang), pelaku meminta berhenti. Saat korban berhenti dan menarik rem tangan, pelaku segera mencekik leher korban menggunakan kawat yang dililit lakban dan disimpan dalam paper bag biru. Korban dicekik kurang lebih 1 menit hingga tidak sadarkan diri.
*Memastikan Kematian:*
Pelaku memindahkan korban ke kursi penumpang depan kiri, kemudian mengikat leher korban menggunakan kabel ties untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.
*Pembuangan Jasad:*
Pelaku mengambil alih kemudi dan menyetir menuju lokasi sepi. Jasad korban kemudian diseret dan dibuang di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kec. Pabuaran, Kab. Serang.
*Penemuan dan*
*Penangkapan:*
Mayat korban ditemukan pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku AN ditangkap pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, di depan Posko Resmob/RS Bhayangkara, Jalan Raya Serang-Pandeglang. Saat ditangkap, pelaku menguasai mobil korban dengan plat nomor palsu, sementara plat nomor asli dan barang-barang pribadi korban (dompet, kartu BPJS, SIM) masih berada di dalam mobil.
Motif dan Pasal yang Dikenakan
Motif: Ekonomi, ingin menguasai kendaraan (mobil Toyota Calya) dan handphone milik korban.
*Modus:* Berpura-pura sebagai penumpang taksi online menggunakan akun palsu.
*Pasal yang Dikenakan:*
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman Hukuman: Paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup.
*Ucapan Terima Kasih dari Keluarga Korban*
Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, turut hadir ayah korban, Bapak Yunus, didampingi paman korban, Bambang.
Bambang, yang mewakili keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah Banten, khususnya Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota.
”Kami atas nama keluarga korban, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Banten dan seluruh jajaran, terutama tim yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana ini dalam waktu singkat. Kami merasakan keprihatinan yang disampaikan oleh Bapak-bapak Polisi. Ini adalah bukti bahwa kasus anak kami diungkap tuntas dan kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap kasus ini dikawal hingga putusan pengadilan.”ucapnya
“Dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan terakhir kasus serupa di Polda Banten ini, terima kasih sekali lagi saya ucapkan kepada Jajaran Polda Banten,” tambah Bambang
Kombes Pol Dian Setyawan menutup rilis dengan mengimbau kepada seluruh pengemudi taksi online agar selalu waspada dan selektif dalam menerima penumpang, terutama pada malam hari atau pemesanan yang mencurigakan.
Red/RK


















