Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Viral.!!! Lewat Setatus wasthapp,Sopir BBM ILegal Melakukan Pengancaman Terhadap Awak Media

57
×

Viral.!!! Lewat Setatus wasthapp,Sopir BBM ILegal Melakukan Pengancaman Terhadap Awak Media

Share this article
Example 468x60

Bandung, Wolindonesia.id | Viral dan beredar nya di setatus wasthap media online,oleh sopir BBM ilegal,demi menakut-nakuti para awak media tersebut demi keuntungan yang besar.

Hal tersebut di lakukan Dadang sopir mobil box yang biasa nguras BBM di SPBU ke SPBU oleh Warga Bandung,Jawa Barat. Pada Minggu (05/11/2023).

Dan berawal mobil box helikopternya terciduk di SPBU 34-40248 oleh beberapa awak media dan didampingi juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Bandung Kulon.

Sepertinya Dadang sebagai sopir BBM ilegal merasa sakit hati dan mengancam ingin membantai seluruh media.

Dengan lewat setatus whatshapnya niat membantai seluruh awak media jika ada yang kasih modal dan tinggal tunggu tanggal mainnya.

”Harus di bantai media tuh kalau ada yang kasih modalnya di bantai media tuh Semua, mengganggu usaha mah harus di Wel kan,media doyan duitnya doang tunggu tanggal mainnya media sebentar lagi saya bantai.kata Dadang supir mobil box penghisap BBM jenis solar.

Melihat setatus watshapp seolah olah ada niat untuk membantai Media / Wartawan bukan menghalangi tugas wartawan lagi bahkan mau bikin para Media atau Wartawan celaka.

Bagi orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di pidana sebagai pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500,000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *