Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Viral!! Video Asusila Beredar Di Wilayah Rumpin Bogor Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum

67
×

Viral!! Video Asusila Beredar Di Wilayah Rumpin Bogor Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum

Share this article
Example 468x60

Bogor. Wolindonesia.id | Sehubungan dengan video asusila yang beredar,kini Timsus LSM Gempita DPD Bogor Raya mendatangi rumah korban asusila di Wilayah Kp Gunung Nyuncung Rt 006/001 Desa Kampung Sawah, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa 12/3/2024

Dalam video yang beredar dengan durasi selama kurang lebih 56 detik, timsus LSM Gempita menanyakan tentang video asusila tersebut ibu korban yang ber inisial Hj E membenarkan dugaan asusila tersebut itu betul anak saya pak, saya benar benar tidak terima anak nya di perlakukan seperti itu, saat sesi wawancara ibu korban menyampaikan perbuatan pelaku ini benar benar tidak berprikemanusiaan, saya juga sudah melapor ke pihak yang berwajib (Polsek Rumpin).sebenar nya kejadian itu waktu hari rabu tanggal 06/3/2024, jadi pada saat itu anak saya sedang berjalan di area pasar Gunung Nyuncung di Rt 003/001 dan kemudian dugaan pelaku yang berinisial S merayu anak saya ST dengan mengiming iming kan uang sebesar 10.000(sepuluh ribu rupiah) untuk mau berhubungan, sebenarnya anak saya sempat menolak karena sedang hed.hingga terjadilah suatu pelecehan seksual pak.

Memang saya akui anak saya ada kelainan cuman yang saya tidak habis pikir, di situ ada orang yang merekam kejadian itu cuman kenapa di biarkan saja padahal dia keamanan pasar, namanya E saya juga kenal orang nya, pada intinya saya berharap aparat ke Polisian memberikan keadilan dengan menghukum pelaku pelecehan dan perekam video terhadap anak saya, ucapnya dengan nada yang amat sedih.

Saat di temui awak media, Rudi Erik GS SH menyampaikan, mengutuk keras, bahwa perbuatan ini sudah merendahkan martabat keluarga korban dan menjadi beban moral, dalam hal ini terduga pelaku akan di jerat pasal tindakan asusila dan penyebaran video asusila seperti dalam pasal 281 (1) jo pasal 285 jo 290(1) pasal 56,pasal 57,KUHP jo pasal 27 UU ITE, dan kepada pihak berwajib untuk segara meringkus para pelaku penyebaran video asusila dan pelaku asusila. Sehubungan korban ini masih keluarga dari Humas LSM Gempita DPD Bogor Raya, saya dan team bidang hukum akan bantu sampai kasus ini tuntas, tegas nya.

Disisi lain Halomoan Purba S.H sebagai kepala bidang Hukum dan HAM LSM Gempita DPD Bogor Raya menyampaikan, pelaku yang melakukan perekaman terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku asusila tersebut itu juga dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana karena melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal dan 56 dan 57 KUHP dimana seseorang yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana yang pada waktu kejahatan dilakukan mereka memberi kesempatan maka dia juga termasuk orang yang membantu pelaku khususnya perbuatan cabul ini dan dia dapat dijerat oleh hukum dari kejadian ini sangat mengawatirkan dan mengancam martabat para perempuan khususnya di sekitar Rumpin karena tidak menutup kemungkinan keluarga kita juga bisa jadi korban pelaku, demikian ucapnya.

 

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *